Insitekaltim, Mahulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pembekalan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terkait penyusunan produk hukum daerah serta sosialisasi penggunaan aplikasi E-PHDMU.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah sekaligus mendorong digitalisasi layanan hukum, serta menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Edang Siskalia sebagai narasumber.
Wakil Bupati Mahakam Ulu Suhuk membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Mahulu. Ia menekankan pentingnya peningkatan mutu regulasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Jadikan kegiatan ini momentum untuk membuat regulasi semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam pemaparannya, Ferry Gunawan menjelaskan proses pengharmonisasian peraturan daerah yang wajib dilakukan sebelum diterbitkan.
“Konsep ideal penetapan peraturan daerah harus melalui perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan,” jelasnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum berperan sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi standar harmonisasi.
“Seluruh regulasi wajib hukumnya untuk dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” tegas Ferry.
Ferry berharap sinergi antara Kemenkum dan Pemkab Mahulu semakin kuat dalam penyusunan berbagai peraturan daerah khususnya terkait aspek teknis harmonisasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyusunan peraturan daerah oleh Edang Siskalia, dan ditutup dengan sesi diskusi bersama peserta.

