Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    Juni 22, 2026

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perda Sempadan Sungai Samarinda Masuk Tahap Akhir, Atur Pemukiman hingga Ruang Terbuka Hijau
    DPRD Samarinda

    Perda Sempadan Sungai Samarinda Masuk Tahap Akhir, Atur Pemukiman hingga Ruang Terbuka Hijau

    GilangBy GilangNovember 20, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Komisi III DPRD Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah strategis dalam menata kawasan tepian sungai yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.

    Perda tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi penataan ruang, perlindungan lingkungan hingga mitigasi risiko banjir di wilayah kota.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto. Ia mengatakan pembahasan perda kini memasuki tahap akhir.

    “Kita kan sudah mau finalisasi dalam tahapan perda sempadan sungai,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.

    Menurut Sukamto, penyelesaian tahap finalisasi penting agar proses konsultasi dan harmonisasi dapat segera dilakukan sebelum rancangan dibawa ke paripurna.

    Ia menegaskan, selama ini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan dan perlindungan kawasan tepian sungai. Akibatnya, penataan permukiman berlangsung tanpa pedoman yang terukur.

    “Selama ini kan perda untuk sempadan sungai ini kan belum ada,” katanya.

    Tanpa aturan tersebut, berbagai aktivitas masyarakat di sekitar sungai tidak memiliki batasan yang jelas baik terkait pembangunan, penggunaan lahan maupun aspek lingkungan.

    Salah satu fokus dalam perda ini adalah pengaturan permukiman di tepi sungai agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

    “Salah satunya untuk mengatur pemukiman, pemukiman yang ada di tepi-tepi sungai,” tuturnya.

    Dengan adanya regulasi, pemerintah dapat melakukan penataan kawasan secara lebih tertib, termasuk mencegah pembangunan yang menghambat aliran sungai atau menimbulkan risiko keselamatan.

    Sukamto menambahkan bahwa perda tersebut juga akan mengarahkan sempadan sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

    “Nantinya fungsinya di tepian sungai itu bentuk ruang terbuka hijau,” ucapnya.

    Penyediaan RTH di sepanjang tepian sungai diharapkan menciptakan kawasan yang lebih sehat dan nyaman, sekaligus memberi ruang bagi vegetasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

    Selain aspek estetika, Sukamto menekankan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau juga berperan penting dalam mitigasi bencana.

    “Dan ini fungsinya untuk mengatasi banjir juga,” katanya.

    Dengan kawasan sungai yang lebih lapang dan bebas dari bangunan, potensi penyumbatan aliran air dapat diminimalkan sehingga risiko genangan atau luapan air turut berkurang.

    Dalam penyusunannya, perda ini juga menitikberatkan pada aspek sosial masyarakat yang selama ini bermukim di bantaran sungai. Sukamto memastikan bahwa penataan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warga.

    “Dalam perda ini juga nanti mengatur dampak sosialnya. Yang mana dampak sosial ini yang tidak merugikan masyarakat setempat,” tuturnya.

    Artinya, setiap langkah penataan akan mempertimbangkan relokasi yang layak, pemberdayaan, serta kejelasan hak-hak masyarakat.

    DPRD Samarinda menargetkan Perda Sempadan Sungai dapat segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan kawasan sungai secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gilang

    Related Posts

    Renovasi SMPN 24 Samarinda Terkendala Anggaran dan Masalah Lahan

    Juni 22, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    SittiJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bakal memfasilitasi antusiasme masyarakat pecinta sepak…

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Tiga Tahun Terakhir, Qari dan Qariah Kaltim Ukir 90 Prestasi di Kancah Nasional hingga Internasional

    Juni 22, 2026

    Renovasi SMPN 24 Samarinda Terkendala Anggaran dan Masalah Lahan

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,161 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.