Insitekaltim, Pasuruan – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kini tengah mengebut proses finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari tahapan legislasi daerah karena harus disahkan lebih dahulu sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 dimulai.
Dari pihak eksekutif, tercatat ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Sebanyak 11 merupakan raperda baru, sementara 7 lainnya merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya yang sempat tertunda karena menunggu penyesuaian dengan regulasi pusat.
“Seluruh Raperda itu sudah disempurnakan dan kembali dimasukkan dalam daftar Propemperda 2026. Termasuk di dalamnya Raperda wajib seperti APBD dan APBD Perubahan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Minggu, 19 Oktober 2025.
Dari sisi legislatif, DPRD juga menyiapkan 14 Raperda inisiatif yang diajukan masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Beberapa di antaranya menyoroti isu penting seperti perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, penanggulangan narkoba, hingga jaminan bagi tenaga kerja rentan.
“Pekan depan kami jadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan waktu pembahasan sekaligus penetapan Propemperda,” tambah Samsul.
Ia menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan tahap fundamental sebelum pembahasan APBD dimulai. Tanpa daftar perda yang disepakati, proses penyusunan anggaran daerah tidak dapat berjalan sesuai regulasi.
“Regulasi yang berlaku mengamanatkan agar Propemperda disahkan lebih dahulu sebelum pembahasan RAPBD 2026,” tegasnya.
Samsul menambahkan, pembahasan Propemperda tahun ini difokuskan pada regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik dan peningkatan pelayanan daerah. Dengan begitu, setiap perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Salah satu Raperda yang juga menjadi perhatian adalah terkait penyederhanaan regulasi pemerintahan desa. Selama ini, aturan tentang kelembagaan dan pemerintahan desa masih diatur dalam perda terpisah.
“Ke depan, dua aturan itu akan kami satukan menjadi satu perda terpadu agar lebih efisien dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
Langkah DPRD dan Pemkab Pasuruan tersebut mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Warga menilai penyusunan perda yang fokus pada kebutuhan publik merupakan hal yang ditunggu-tunggu.
“Kalau perda nanti benar-benar berpihak pada masyarakat kecil, kami sangat mendukung. Banyak hal di lapangan yang perlu payung hukum agar tidak tumpang tindih, terutama soal desa dan tenaga kerja,” ujar Suhartono, warga asal Kecamatan Bangil.
Senada, Rita Wulandari, pelaku UMKM di Kecamatan Pandaan, berharap adanya perda baru juga dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami berharap ada aturan yang bisa memperkuat usaha kecil dan menengah, terutama soal izin dan pendampingan. Kadang kami kesulitan karena aturan yang berubah-ubah,” tuturnya.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, DPRD dan Pemkab Pasuruan optimistis Propemperda 2026 akan lebih terarah, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
