Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Fraksi Demokrat-PPP Dorong Evaluasi Menyeluruh BUMD Migas dan Jamkrida Kaltim
    DPRD Kaltim

    Fraksi Demokrat-PPP Dorong Evaluasi Menyeluruh BUMD Migas dan Jamkrida Kaltim

    SittiBy SittiAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat–PPP, Nurhadi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Fraksi Demokrat–PPP DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan catatan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengatur perubahan struktur hukum dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

    Pandangan ini disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat–PPP, Nurhadi Saputra, dalam Rapat Paripurna ke-29, Jumat 8 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci.

    “Perubahan perda ini memang dibutuhkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Nurhadi saat membacakan pandangan umum fraksi. Namun ia menggarisbawahi pentingnya langkah korektif dan partisipasi penuh DPRD dalam proses evaluasi dan pengawasan.

    Terkait PT MMP, Fraksi Demokrat–PPP mencatat sejumlah masalah mendasar. Mulai dari minimnya keterbukaan pengelolaan, tidak jelasnya struktur kepemilikan saham, hingga perlunya peningkatan pengawasan atas penggunaan dana partisipasi interest (PI) 10% dari pengelolaan sumber daya migas.

    “Dari 10% PI, 65% masuk ke kas daerah, sedangkan 20% dikelola oleh PT MMP. Penggunaan dana ini harus terus diawasi agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” jelas Nurhadi.

    Fraksi juga mendesak agar evaluasi berkala dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan DPRD, agar fungsi pengawasan tidak bersifat administratif semata. Penyertaan modal baru ke PT MMP dinilai harus didasarkan pada kinerja aktual, bukan sekadar ekspektasi setoran ke kas daerah.

    Lebih lanjut, Fraksi Demokrat–PPP meminta agar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dijadikan fondasi dalam revisi perda. “Perubahan ini tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus membenahi struktur bisnis dan tata kelola,” tambahnya.

    Sementara itu, terhadap PT Jamkrida Kaltim, Fraksi Demokrat–PPP menilai perda sebelumnya belum mengatur secara rinci soal struktur organisasi dan tata cara pengangkatan direksi maupun dewan komisaris. Oleh karena itu, penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 perlu dimasukkan dalam revisi perda.

    “Ketentuan tentang proses pengangkatan dan pemberhentian organ perusahaan harus diatur secara eksplisit, mengacu pada regulasi nasional yang lebih baru,” ujar Nurhadi.

    Fraksi juga mendukung transformasi Jamkrida ke bentuk perseroan terbatas sepenuhnya, sesuai amanat undang-undang. Namun, proses ini diminta dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

    “Usulan pemerintah sebaiknya dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi urusan ini, agar perubahan tidak hanya legal-formal, tapi juga berdampak langsung pada efisiensi dan pelayanan publik,” katanya.

    Pandangan Fraksi Demokrat–PPP ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda inisiatif pemerintah provinsi, yakni perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 PT MMP dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 PT Jamkrida Kaltim.

    BUMD Nurhadi Saputra PT Jamkrida Kaltim PT MMP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usaha sarung tenun khas Samarinda terus bertahan sebagai warisan budaya yang diwariskan…

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.