Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Dukung Revisi Dua Perda, Gerindra Tekankan Layanan Nyata untuk UMKM dan PAD
    DPRD Kaltim

    Dukung Revisi Dua Perda, Gerindra Tekankan Layanan Nyata untuk UMKM dan PAD

    SittiBy SittiAgustus 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Fraksi Gerindra Abdul Rakhman
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait badan usaha milik daerah (BUMD). Kedua regulasi yang diajukan diharapkan tidak berhenti pada pembaruan administratif, tetapi berdampak langsung pada penguatan UMKM dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Dua raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda inisiatif pemerintah provinsi: Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

    Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Abdul Rakhman Bolong memberikan apresiasi atas upaya pembaruan regulasi yang mengatur dua BUMD tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merupakan BUMD yang didirikan sebelum regulasi nasional terbaru diberlakukan. Perubahan terhadap perda ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.

    “Perubahan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Rakhman Bolong di hadapan forum paripurna.

    Fraksi Gerindra juga memandang bahwa keberadaan BUMD di sektor migas harus selaras dengan strategi pembangunan daerah. Efisiensi manajemen dan akuntabilitas publik menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

    Selain PT Migas Mandiri, raperda kedua yang menjadi perhatian adalah revisi terhadap Perda tentang Penjaminan Kredit Daerah. Fraksi Gerindra memandang bahwa BUMD ini memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan kecil di Kalimantan Timur.

    “Kelemahan utama UMKM dan koperasi terletak pada akses permodalan. BUMD penjaminan kredit harus hadir sebagai solusi konkret atas masalah ini,” kata Abdul Rakhman.

    Ia menambahkan, kegiatan penjaminan kredit harus diarahkan untuk membantu petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan koperasi. BUMD tidak boleh terjebak dalam aktivitas bisnis yang bersifat spekulatif atau hanya menguntungkan secara finansial, tetapi lemah secara sosial.

    Gerindra juga mengingatkan pentingnya BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal. Selain menciptakan manfaat ekonomi secara langsung, BUMD harus mampu menyumbang PAD secara konsisten.

    “Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang tidak tergantung pada transfer dari pusat,” tuturnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Fraksi Gerindra mendorong agar pembahasan detail dua Raperda ini dilakukan secara lebih teknis melalui panitia khusus (Pansus) DPRD yang membidangi. Menurutnya, pembahasan di tingkat pansus akan memungkinkan pendalaman materi regulasi secara lebih komprehensif dan tepat sasaran.

    “Pansus diharapkan mampu menggali lebih dalam aspek strategis dari dua Raperda ini, agar hasil akhirnya bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi kebijakan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya pembuatan kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kelembagaan BUMD agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

    “Keberhasilan BUMD tidak ditentukan oleh besar kecilnya modal, tetapi oleh kemauan politik, kapasitas manajemen, dan kontrol publik yang kuat,” tambahnya.

    Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan kebijakan strategis daerah. Kedua Raperda tersebut berpotensi menjadi pijakan penting untuk menata ulang peran BUMD dalam pelayanan publik, penguatan sektor riil, dan perluasan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

    Fraksi Gerindra berharap agar produk hukum yang dibentuk benar-benar berdampak, tidak berhenti sebagai kewajiban administratif.

    “Setiap perda seharusnya menjawab kebutuhan warga dan membuka ruang untuk keadilan ekonomi. Kami berharap dua perda ini mampu menjawab tantangan itu,” tutup Abdul Rakhman.

    Abdul Rakhman BUMD Raperda UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Kadin Kaltim Imbau Perusahaan Besar hingga UMKM Isi Data Sensus dengan Jujur

    Juni 26, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.