Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba, Nilai Sabu Capai Rp4,2 Miliar
    Lainnya

    Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba, Nilai Sabu Capai Rp4,2 Miliar

    SittiBy SittiAugust 1, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menyita total 2.725 gram sabu dalam tiga kasus besar yang terjadi sepanjang Juni hingga akhir Juli 2025. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp4,2 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 16.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa dari 26 kasus narkoba yang ditangani selama sebulan terakhir, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar yang berhasil diungkap.

    “Dari ketiga kasus ini, total sabu yang berhasil kami amankan mencapai 2,7 kilogram. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai Rp4,2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Hendri.

    Kasus pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang Luar. Seorang pria berinisial MY, warga Balikpapan, ditangkap saat membawa 2.048 gram sabu. MY mengaku hanya bertugas mengantar paket kepada seseorang berinisial S di Samarinda. Ia diperintah oleh dua tersangka lain yang kini menjadi buronan, yakni ML asal Tarakan dan A alias Adi.

    “Ini kali kedua MY mengantar sabu atas perintah saudara A. Pengantaran pertama berhasil dan MY menerima bayaran Rp5 juta,” terang Hendri.

    Kasus kedua terjadi pada 23 Juni di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E yang hendak mengambil lima paket sabu seberat 509,76 gram. Barang itu dikendalikan oleh EF alias A, narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda.

    “EF telah tiga kali melakukan transaksi sabu atas perintah A, yang mengatur distribusi dari dalam penjara menggunakan telepon pribadi dan joki berbeda tiap pengiriman,” ungkap Hendri.

    Hingga kini, ES masih diperiksa sebagai saksi karena mengaku tidak tahu bahwa barang yang diambilnya adalah sabu. Sementara EF sudah resmi ditahan.

    Kasus ketiga diungkap pada 29 Juli 2025. Polisi menggerebek rumah seorang perempuan berinisial IS di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 173 paket sabu seberat 368,16 gram yang dibungkus dalam tujuh amplop.

    “Kami temukan juga bukti komunikasi bahwa IS baru saja membeli sabu dari saudara R. Suaminya berinisial AJ, diduga kuat adalah bandar di kawasan tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Kapolresta.

    Tiga kasus tersebut menunjukkan pola peredaran narkoba yang kompleks, melibatkan kurir antarkota, narapidana, hingga keluarga bandar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Kami masih memburu para DPO dan akan terus melanjutkan operasi ini untuk menekan jaringan narkotika, baik yang lintas kota maupun yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Hendri.

    Kombes Pol Hendri Umar Narkoba Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    July 20, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    July 17, 2026

    The Founding of YouTube A Short History

    July 14, 2026

    Elementor #81471

    July 2, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    July 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.