
Insitekaltim, Samarinda — Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Jalan Teuku Umar, Senin 21 Juli 2025 diwarnai interupsi dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Syahariah Mas’ud.
Dalam interupsinya, Syahariah menyoroti ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam beberapa kali sidang paripurna, yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap forum tertinggi di lembaga legislatif daerah tersebut.
“Dalam interupsi ini saya ingin menyampaikan terkait kehadiran Gubernur yang beberapa waktu lalu diwakili oleh staf ahli, dalam hal ini Pak Arief. Kalau memang ada keperluan, oke, tidak masalah. Tapi ini saya lihat sudah hampir lima kali rapat paripurna tidak ada Gubernur, atau setidaknya Wakil Gubernur atau Sekda,” ungkap Syahariah dengan nada tegas.
Meski menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meremehkan kehadiran perwakilan gubernur, Syahariah menekankan bahwa rapat paripurna memiliki kedudukan yang penting dalam jalannya pemerintahan daerah.
“Bukan berarti saya tidak senang dengan kehadiran Pak Arief, tapi rapat paripurna ini adalah rapat tertinggi. Lantas kenapa Gubernur tidak hadir dalam beberapa kali pertemuan penting seperti ini?” lanjutnya.
Tak hanya menyoal kehadiran Gubernur, politisi perempuan dari Komisi IV ini juga meminta perhatian terhadap kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas-dinas terkait dalam agenda DPRD.
“Saya juga meminta dinas-dinas terkait untuk hadir. Ini urusan dan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya DPRD saja,” tegasnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa jika Gubernur berhalangan hadir, maka secara tata tertib, telah diatur adanya pendelegasian tugas kepada pejabat struktural lainnya.
“Apabila Gubernur berhalangan hadir, maka biasanya mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah, atau Asisten I, II, atau III. Surat pendelegasian itu sudah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib kita,” jelas Hasanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa pada kesempatan tertentu, ketidakhadiran Gubernur bersamaan dengan agenda nasional, termasuk rapat melalui sambungan virtual bersama Presiden RI.
Namun, Hasanuddin menegaskan bahwa ke depan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran staf gubernur dan protokoler. Langkah ini diambil agar jadwal rapat paripurna DPRD bisa disesuaikan dengan agenda Gubernur, demi meningkatkan sinergitas dan komitmen terhadap mekanisme demokrasi daerah.
“Kita sudah berikan jadwal selama satu bulan penuh agar waktu-waktu paripurna bisa disiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Rapat paripurna kali ini juga membahas berbagai agenda strategis daerah, termasuk pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Diharapkan ke depan, komunikasi dan kehadiran antarunsur pemerintahan daerah dapat lebih selaras demi memperkuat tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur.

