Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»PMII Tuntut Pencabutan Pergub Penghapusan Piutang KPC, Salehuddin: Legalitas Harus Jelas
    DPRD Kaltim

    PMII Tuntut Pencabutan Pergub Penghapusan Piutang KPC, Salehuddin: Legalitas Harus Jelas

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuli 15, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis 10 Juli 2025 lalu.

    Dalam wawancara usai Rapat Paripurna ke-24 di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025, Salehuddin menyampaikan bahwa tuntutan yang disuarakan PMII adalah bentuk aspirasi politik yang sah dan patut diapresiasi, selama disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab.

    Mahasiswa PMII menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim. Menurut mereka, meskipun penghapusan itu bersifat administratif, hak penagihan atas piutang seharusnya tetap ada dan diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Kaltim.

    Menanggapi hal itu, Salehuddin menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan tersebut tanpa memperhatikan aspek hukum dan proses yang menyertainya.

    “Saya pikir pemerintah provinsi tidak serta merta ya, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana,” ujarnya.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, ia sepakat dengan substansi tuntutan mahasiswa. “Saya sepakat sebenarnya dengan apa yang disampaikan teman-teman PMII, dengan apa yang sudah mereka lakukan saya sepakat. Tetapi sekali lagi, tentunya pemerintah provinsi tidak bisa langsung merealisasikan keinginan itu. Harus ada kajian menyeluruh, melibatkan berbagai stakeholder,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Salehuddin menyebutkan bahwa proses pencabutan pergub sangat mungkin dilakukan, asalkan didukung oleh kajian yang kuat dan legalitas yang jelas.

    “Ya, mungkin saja. Kemungkinan bisa, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov Kaltim dan teman-teman kejaksaan. Saya pikir tidak menutup kemungkinan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa dari sisi substansi politik, dorongan dari mahasiswa adalah hal yang wajar. Namun dari sisi legal dan administratif, perlu kehati-hatian serta dukungan regulasi yang memadai.

    “Secara substansi saya tidak memahami secara detail ya, tapi dari sisi politik saya pikir sah-sah saja teman-teman mendorong itu. Tinggal bagaimana legalitas dari prosesnya, itu yang harus disiapkan. Legalitasnya harus jelas. Sudah bagus jika aspirasinya kuat, tapi kalau tidak ditopang dengan legalitas regulasi yang jelas, tidak bisa juga dijalankan,” pungkasnya.

    Pernyataan Salehuddin ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Kaltim tetap membuka ruang aspirasi publik, namun juga menekankan pentingnya pendekatan hukum dan administratif dalam menindaklanjuti isu-isu strategis daerah. Sementara itu, mahasiswa PMII telah menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga mendapat tanggapan resmi dari Pemprov Kaltim.

    Piutang KPC PMII Salehuddin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pokir DPRD Kaltim Terancam Berkurang, DPRD Minta Aspirasi Masyarakat Tetap Diakomodasi

    April 2, 2026

    DPRD Kaltim Ingatkan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik, Soroti Potensi Kecemburuan ASN

    April 2, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.