
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat tahap kedua melibatkan berbagai instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan pentingnya pembahasan ini karena banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu limbah domestik.
“Selama ini masyarakat umum masih belum tahu bahwa limbah domestik itu adalah limbah tinja dari rumah-rumah. Ini yang harus kita kelola dengan standar nasional, karena kenyataannya hampir semua belum memenuhi standar itu. Hanya pengembang profesional seperti CitraLand yang sudah menerapkan pengelolaan limbah dengan baik,” jelas Kamaruddin di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa mayoritas sistem pengolahan limbah di Samarinda masih belum memenuhi syarat. Bahkan, sistem septik tank di rumah-rumah warga umumnya hanya berupa siring atau lubang yang tidak dicor bagian bawahnya, sehingga limbah meresap ke tanah. Hal ini berpotensi mencemari air tanah, apalagi jika sumur warga berada dalam jarak dekat dari lubang pembuangan.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyampaikan kekhawatiran mengenai praktik pembuangan limbah tinja oleh kendaraan tanki penyedot tinja ke sembarang tempat, termasuk ke parit dan sungai. Dinas meminta adanya aturan agar kendaraan tersebut tidak berhenti di jalan sembarangan saat tidak ada pesanan, karena menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu masyarakat.
“Kalau tidak diatur, limbah yang diangkut bisa dibuang ke sungai. Ini jelas pelanggaran lingkungan hidup. Jadi perlu aturan yang tegas. Dinas perhubungan juga minta agar sopir tanki tidak berhenti di jalan karena baunya mengganggu,” ujar Kamaruddin.
Bagian hukum Pemkot Samarinda juga turut dilibatkan dalam proses harmonisasi regulasi agar Raperda ini bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Raperda ini merupakan usulan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda dan didukung langsung oleh Wali Kota.
“Ini usulan dari Pemkot dan Pak Wali Kota langsung yang menginisiasi. Kita targetkan minggu depan, tanggal 2 Juli 2025, sudah bisa masuk tahap finalisasi dan segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, saat ini baru dua kota di Kalimantan Timur yang memiliki Perda pengelolaan limbah domestik, yakni Balikpapan dan Bontang. Samarinda sebagai ibu kota provinsi justru tertinggal.
“Selama ini terlambat karena pejabat sebelumnya tidak proaktif. Padahal ini sangat mendesak, menyangkut kesehatan dan lingkungan. Pemerintah juga harus menyiapkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu agar bisa membangun septik tank sesuai standar nasional,” tambahnya.
Kamaruddin berharap setelah ditetapkan, Perda ini bisa segera disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya soal peraturan, tetapi menyangkut kualitas hidup warga dan perlindungan terhadap lingkungan, terutama Sungai Mahakam yang menjadi sumber air bersih utama Samarinda.