Reporter : Nada
Insitekaltim,Samarinda – Rapat membahas rancangan peraturan Walikota Samarinda mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digelar hari ini di Ruang Rapat Sekda Lantai III Kantor Balaikota Samarinda, Selasa (23/07/3019).
Rapat dipimpin Asisten II Endang Liansyah, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Drg. Nina Endang R, M.Kes, Drs. Muhammad Yamin, M.Si, Kepala Bagian Hukum Masril, SH, MH, Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Drs. Syawaludin Hasibuan, dan Kepala Bagian Ekonomi Ibrohim, SE, M.Si.
Menurut Endang, Kasubag yang mengurus pedoman pengadaan barang dan jasa diminta untuk melengkapi makalah yang diajukan terkait rancangan peraturan Walikota Samarinda.
Kami meminta kepada mereka untuk memperbaiki makalahnya terlebih dahulu,” terang Endang.
Lebih lanjut, Endang mengatakan, Kasubag yang menangani hal tersebut harus memberikan konfirmasi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kaltim.
“Konfirmasi dulu ke LPKSM Kaltim, biar bisa menyusun semuanya dengan rapi. Kemudian kita lihat lagi, diperiksa apakah masih ada yang kurang apa tidak,” ungkapnya.
Endang berpesan, untuk draft yang akan diajukan agar bisa diperbaiki kembali.
“Masih banyak kekurangan. Kalau sudah lengkap semuanya, baru bisa kita bahas lagi bersama-sama. Intinya perbaiki makalah, lengkapi draft apa saja yang belum lengkap baru bisa kita bahas bersama-sama” tutupnya.