Insitekaltim, Jakarta – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum, menegaskan kebijakan tegas mengenai aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang, khususnya batu bara.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang digelar di Gedung 2 Lantai 1, Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar. Dalam forum tersebut, Gubernur Harum menyuarakan sikapnya dengan lugas. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang harus menggunakan jalan khusus atau hauling road dalam kegiatan operasional mereka.
“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakannya. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya,” tegasnya.
Penegasan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 91 dalam aturan tersebut mewajibkan penggunaan jalan hauling bagi perusahaan tambang. Jika melanggar, sanksi administratif seperti penundaan atau pembekuan izin operasi bisa dijatuhkan.
Namun, Gubernur Harum juga memberikan ruang solusi apabila infrastruktur jalan hauling belum tersedia. Pemerintah daerah, katanya, bisa memberikan kebijakan alternatif berupa pembatasan waktu penggunaan jalan umum melalui sistem sif.
“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan sif. Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas. Di luar jam itu, pengangkutan bisa dilakukan. Tapi bukan truk berbadan besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kebijakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang hanya bersifat sementara dan tetap harus mempertimbangkan keamanan publik.
“Negara, sesuai UUD 1945, wajib melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang. Tambang boleh berjalan untuk mengangkat ekonomi, tapi keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum juga mengungkap bahwa telah ada rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources. Jalan ini akan digunakan untuk mengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Selama ini, perusahaan-perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong, Kalsel, masih mengandalkan pengiriman batu bara melalui Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah, dengan waktu tempuh hingga 12 hari. Adanya jalan hauling baru diharapkan akan mempercepat dan mengefisienkan logistik tambang, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat umum.
Rapat tersebut juga menerima sejumlah arahan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan melalui Al Muktabar. Wapres mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan. Namun, ia juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi masyarakat selama proses dialog dan penyelesaian konflik, termasuk terkait isu pertanahan.
“Gubernur diharapkan memfasilitasi warga terkait aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik, terutama dalam hal sengketa tanah,” pesan Wapres Gibran.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah menetapkan proyek perbaikan jalan sepanjang 4 km dan 2 jembatan di Batu Kajang sebagai prioritas. Wapres meminta agar proyek ini segera diselesaikan untuk mendukung kelancaran akses dan konektivitas wilayah.
Rapat turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan Istana Wakil Presiden dan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Dengan ketegasan Gubernur Harum dan dukungan pusat, arah kebijakan pertambangan di Kalimantan Timur diharapkan bisa selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri