Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Mei 10, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Jalan Umum Bukan untuk Tambang, Gubernur Kaltim Keluarkan Sikap Tegas
    Diskominfo Kaltim

    Jalan Umum Bukan untuk Tambang, Gubernur Kaltim Keluarkan Sikap Tegas

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 17, 2025Updated:Juni 17, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum, menegaskan kebijakan tegas mengenai aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang, khususnya batu bara.

    Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang digelar di Gedung 2 Lantai 1, Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.

    Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar. Dalam forum tersebut, Gubernur Harum menyuarakan sikapnya dengan lugas. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang harus menggunakan jalan khusus atau hauling road dalam kegiatan operasional mereka.

    “Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakannya. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya,” tegasnya.

    Penegasan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 91 dalam aturan tersebut mewajibkan penggunaan jalan hauling bagi perusahaan tambang. Jika melanggar, sanksi administratif seperti penundaan atau pembekuan izin operasi bisa dijatuhkan.

    Namun, Gubernur Harum juga memberikan ruang solusi apabila infrastruktur jalan hauling belum tersedia. Pemerintah daerah, katanya, bisa memberikan kebijakan alternatif berupa pembatasan waktu penggunaan jalan umum melalui sistem sif.

    “Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan sif. Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas. Di luar jam itu, pengangkutan bisa dilakukan. Tapi bukan truk berbadan besar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kebijakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang hanya bersifat sementara dan tetap harus mempertimbangkan keamanan publik.

    “Negara, sesuai UUD 1945, wajib melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang. Tambang boleh berjalan untuk mengangkat ekonomi, tapi keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya lagi.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum juga mengungkap bahwa telah ada rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources. Jalan ini akan digunakan untuk mengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

    Selama ini, perusahaan-perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong, Kalsel, masih mengandalkan pengiriman batu bara melalui Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah, dengan waktu tempuh hingga 12 hari. Adanya jalan hauling baru diharapkan akan mempercepat dan mengefisienkan logistik tambang, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat umum.

    Rapat tersebut juga menerima sejumlah arahan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan melalui Al Muktabar. Wapres mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan. Namun, ia juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi masyarakat selama proses dialog dan penyelesaian konflik, termasuk terkait isu pertanahan.

    “Gubernur diharapkan memfasilitasi warga terkait aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik, terutama dalam hal sengketa tanah,” pesan Wapres Gibran.

    Selain itu, pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah menetapkan proyek perbaikan jalan sepanjang 4 km dan 2 jembatan di Batu Kajang sebagai prioritas. Wapres meminta agar proyek ini segera diselesaikan untuk mendukung kelancaran akses dan konektivitas wilayah.

    Rapat turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan Istana Wakil Presiden dan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.

    Dengan ketegasan Gubernur Harum dan dukungan pusat, arah kebijakan pertambangan di Kalimantan Timur diharapkan bisa selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    Bambang Arwanto IUP Rudy Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Ratu ArifanzaMei 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang padat dan gaya hidup serba cepat, banyak orang…

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.