Insitekaltim, Samarinda – Komite Lawan Perusak Lingkungan gelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada Kota Samarinda, Jumat (05/07/2019) sore. Aksi digelar dalam bentuk orasi politik dari berbagai elemen organisasi yang tergabung di dalamnya.
Aswin menyebutkan aksi yang kami gelar sore ini, merupakan bentuk penyampaian aspirasi terhadap kerusakan lingkungan yang semakin membabi buta di Provinsi Kalimantan Timur dan juga sebagai bentuk tuntutan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk protes, bahwa kebijakan pemerintah hari ini masih menimbulkan banyak kerusakan di Kaltim, khususnya lingkungan hidup, lahan terbuka hijau dan lahan-lahan produksi masyarakat, dan yang terakhir kemarin lubang tambang kembali memakan korban yang ke-35,” ungkap Aswin Humas aksi pada awak media.
Ia juga mengkritik keras pemerintah karena tidak membuktikan kebijakan yang dapat berdampak pada lingkungan yang ada di Kalimantan Timur, bahkan menimbulkan korban baru akibat ekploitasi alam yang semakin menjadi-jadi.
Selagi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mencabut segala ijin-ijin usaha pertambangan maka tidak akan pernah muncul penyelesaian yang sebenarnya,” tambahnya.
Selin itu, Aswin menyebutkan ada 6 tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi ini, antara lain tangkap dan penjarakan pemilik perusahaan yang menyebabkan 35 anak meninggal di lubang tambang, Laksanakan Perda No.8 Tahun 2013 dan PP No. 78 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan jaminan reklamasi pasca tambang,
“Mencabut ijin usaha pertambangan di Kaltim dan Indonesia, Laksanakan Reformasi Agraria sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 serta Berikan hak veto rakyat atas pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya (Renalt)