Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Akmal Sebut Biro Hukum Mabuk Aturan
    Diskominfo Kaltim

    Akmal Sebut Biro Hukum Mabuk Aturan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJanuari 20, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Imelda mengungkapkan sejak 2015 hingga 2022 terdapat 2.166 perda provinsi dan 15.025 peraturan gubernur.

    “Sehingga rata-rata yang diundangkan pada tiap provinsi setiap tahunnya berjumlah 72 perda dan pergub,” kata Imelda pada Senin, 20 Januari 2025 di Pendopo Odah Etam Kaltim Jalan Gajah Mada.

    Namun, banyaknya jumlah peraturan daerah provinsi maupun peraturan gubernur yang dihadirkan tidak cukup menuntaskan masalah.

    Seiras dengan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan sebanyak 45 OPD yang ada di lingkup Pemprov Kaltim mengajukan 40 peraturan kepada biro hukum.

    “Bayangkan, 40 dikali 45. Mabok biro hukum,” canda Akmal yang diselingi tepuk tangan.

    Pada kesempatan itu, Akmal Malik menegaskan agar ke depan pemerintah pusat dapat memfasilitasi kebutuhan pemerintah provinsi untuk menjadi perpanjangan tangan.

    “Ini saya sampaikan, jangan sampai pemprov dibebani kewenangan pusat tetapi tidak difasilitasi,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, Akmal juga menyebutkan perpanjangan tangan merupakan istilah yang selalu didengungkan sejak 15 tahun lamanya. Namun, dirinya merasa hal tersebut tidak sejalan dengan kurangnya fasilitas yang memadai untuk memberikan penambahan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

    “Perpanjangan tangan ini saya dengar sudah 15 tahun lamanya. Tapi sering kali tidak difasilitasi. Bukan hanya untuk ranah ini tapi seluruh program pusat yang dibebankan ke pemda, termasuk makan siang bergizi,” ungkap Akmal.

    Selanjutnya, Akmal juga menyampaikan pentingnya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk membantu memudahkan beragam tugas dan program pemda.

    “Pendekatan digital menjadi sebuah penyelesaian. Saya jujur lebih mendorong pendekatan digital,” pungkasnya.

    Akmal Malik Dirjen Otda Imelda Pemprov Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kaltim Susun RPPEM, Optimalkan Potensi Mangrove Dukung Penurunan Emisi

    Juni 9, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Pemprov Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini Lewat Gerakan Sekolah ASRI

    Juni 5, 2026

    Pemprov Kaltim Genjot Tuntaskan Listrik Masuk Wilayah Pedalaman dan Terpencil

    Juni 4, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.