Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Samarinda, 4 Raperda Disahkan Jadi Perda
    DPRD Samarinda

    Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Samarinda, 4 Raperda Disahkan Jadi Perda

    LarasBy LarasDesember 18, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penandatanganan persetujuan disahkannya 4 raperda jadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan ke-3 Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

    Acara dihadiri Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda Rusdi, Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananza, Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda Celni Pita Sari, anggota DPRD Kota Samarinda, kepala-kepala atau perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Samarinda.

    Dalam kesempatan itu, terdapat empat raperda yang disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda sebagai perda.

    Pertama, Raperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

    Perda ini disahkan untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat serta mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, tenteram dan aman.

    Kedua, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda.

    “Pemberian insentif yang diatur dalam perda ini adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah,” kata Andi Harun dalam rapat di Gedung Utama DPRD Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024).

    Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana.

    Raperda ini dirancang sebab adanya kebutuhan air semakin lama semakin meningkat.

    “Dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, baik di daerah perkotaan maupun daerah perdesaan, perda ini dirancang guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Keempat, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perumdam Kota Samarinda.

    “Kita berharap seluruh raperda yang disahkan sebagai perda di Kota Samarinda mampu membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Andi Harun.

    Andi Harun DPRD Samarinda Perumdam Tirta Kencana Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Fokus Evaluasi dan Adaptasi, Wali Kota Samarinda Tekankan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal

    Maret 30, 2026

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026

    Tanpa Asap, Insinerator Samarinda Gunakan Sistem Filtrasi Ramah Lingkungan

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.