Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Politik KPU Samarinda»1.174 Pemilih Hilang di Pilwali Samarinda, Ini Penjelasan KPU
    Politik KPU Samarinda

    1.174 Pemilih Hilang di Pilwali Samarinda, Ini Penjelasan KPU

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 8, 2024Updated:Desember 19, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Samarinda mencatat fenomena menarik terkait perbedaan jumlah pemilih antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan wali kota (pilwali).

    Berdasarkan data rekapitulasi, jumlah pemilih pilgub mencapai 367.040 orang, sementara pilwali mencatatkan 365.866 pemilih, dengan selisih 1.174 orang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh keberadaan pemilih pindahan dari luar Samarinda.

    “Pemilih pindahan dari luar kota hanya diberikan surat suara untuk gubernur, bukan wali kota. Inilah alasan utama perbedaan jumlah pemilih antara pilgub dan pilwali,” kata Firman, Minggu (8/12/2024).

    Pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya, namun memilih di tempat lain karena alasan tertentu. Di Samarinda, pemilih pindahan yang berasal dari luar kota hanya berhak memilih untuk pilgub. Hal ini dikarenakan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota tidak berlaku lintas wilayah.

    Firman mencontohkan, seorang warga Kutai Kartanegara yang pindah memilih di Samarinda akan diberikan surat suara untuk Pilgub Kalimantan Timur, tetapi tidak untuk Pilwali Samarinda. Kondisi ini, menurut Firman, turut memengaruhi dinamika jumlah pemilih di dua pemilihan tersebut.

    “Pemilih pindahan dalam kota tetap mendapatkan dua surat suara, pilgub dan pilwali, tetapi mereka yang dari luar Samarinda hanya memilih gubernur,” tegas Firman.

    Selain pemilih pindahan, terdapat kategori pemilih tambahan, yaitu warga yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP elektronik Samarinda. Pemilih tambahan ini memilih di TPS sesuai domisilinya dan tetap mendapatkan dua surat suara untuk pilgub dan pilwali.

    Firman menekankan bahwa KPU berkomitmen menjamin hak pilih setiap warga, meskipun mereka tidak tercatat dalam DPT. “Dengan adanya mekanisme ini, semua warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Perbedaan jumlah pemilih antara pilgub dan pilwali menjadi sorotan, mengingat Pilkada 2024 memiliki kompleksitas tinggi. Firman berharap masyarakat dapat memahami sistem ini dengan lebih baik agar tidak ada keraguan terhadap proses pemilu.

    “Fenomena seperti ini adalah bagian dari karakteristik pemilu serentak. Kami ingin masyarakat memahami sistem ini agar proses pemilu berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Firman.

    Firman hidayat KPU Samarinda Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kades Prangat Selatan Sampaikan Pesan Bupati Kukar untuk Sukseskan PSU

    Maret 31, 2025

    Bawaslu Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

    Februari 28, 2025

    KPU Samarinda Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Next Projects

    Januari 24, 2025

    KPU Samarinda Evaluasi Dampak Rendahnya Partisipasi Pilkada 2024

    Januari 21, 2025

    DPRD Samarinda Agendakan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maret 2025

    Januari 15, 2025

    KPU Kukar Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

    Desember 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.