Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024
    Politik

    Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024

    LarasBy LarasNovember 11, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ngopi "Ngobrol Pilkada 2024" oleh KPID Kaltim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur pada Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, menghadirkan sejumlah pandangan terkait peran media dalam menjaga integritas pemberitaan selama pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

    Teks: Ngobrol Pilkada 2024 oleh KPID di Cafe Bagios Samarinda.

    Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi penyiaran guna meminimalisasi pelanggaran di tengah maraknya iklan politik yang dinilai kurang bertanggung jawab.

    Ketua KPID Kaltim Irwansyah menekankan lemahnya kontrol hukum pada konten iklan di media digital yang kerap kali memuat informasi tidak kredibel.

    Pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye di beberapa daerah. Meski demikian, tindakan hanya dapat dilakukan saat konten sudah ditayangkan.

    Irwansyah berharap, kolaborasi antara Dewan Pers, KPU, KPID, dan Bawaslu dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

    Selain itu, Irwansyah menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun untuk memberikan pedoman bagi media sosial, televisi, radio, cetak, dan digital dalam menjaga ketertiban informasi.

    “Kami mengajak masyarakat melaporkan konten yang memuat kekerasan atau pornografi agar dapat segera ditindak,” ujar Irwansyah.

    Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan KPI telah menerbitkan surat edaran kepada lembaga penyiaran mengenai panduan penyampaian informasi selama kampanye.

    Adji mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyiarkan konten kampanye tidak bersifat mutlak dan perlu berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga objektivitas serta integritas iklan kampanye yang hanya boleh difasilitasi oleh KPU.

    “Pedoman ini mencakup batasan durasi tayangan, yakni 60 menit di radio dan 30 menit di televisi dengan maksimal 10 kali tayang selama masa kampanye. Semua fasilitas sudah dikawal pemerintah dan tidak ada kontrak langsung dari pasangan calon,” kata Adji.

    Selanjutnya, Komisioner KPID Kaltim Dedy Pratama menyoroti pengawasan terhadap media digital dan konvensional untuk menjamin transparansi konten kampanye.

    Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi iklan kampanye, baik melalui media konvensional maupun platform digital seperti Facebook dan Instagram.

    Dedy juga menegaskan pentingnya regulasi yang kuat agar lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya secara transparan dan profesional.

    “Kami berharap masyarakat dapat lebih jeli dalam menyaring informasi kampanye yang mereka terima, agar tidak termakan politik uang atau kampanye negatif yang bisa mengarah pada manipulasi,” tutur Dedy.

    Terakhir, Komisioner KPID Kaltim Sabir Ibrahim memaparkan pentingnya independensi media dalam pemberitaan pilkada.

    Menurutnya, iklan yang tidak netral dapat merugikan demokrasi dan mengaburkan pilihan masyarakat.

    Sabir juga menyinggung pengalaman negara lain, seperti Jepang, dalam menjaga ketertiban kampanye.

    Ia berharap regulasi yang ketat dapat mengedukasi publik untuk mengenali calon yang benar-benar berkontribusi.

    Kampanye KPID Kaltim Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    Ratu ArifanzaApril 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama menyebutkan kunjungan kerja…

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026

    BEM Polnes Bongkar Persoalan Pendidikan Kaltim, Desak Sinkronisasi Kebijakan

    April 14, 2026

    Kuota Haji Samarinda Naik Signifikan, Kesra Siapkan Pembinaan dan Pemberangkatan

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.