Insitekaltim, Samarinda – Diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur pada Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, menghadirkan sejumlah pandangan terkait peran media dalam menjaga integritas pemberitaan selama pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi penyiaran guna meminimalisasi pelanggaran di tengah maraknya iklan politik yang dinilai kurang bertanggung jawab.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah menekankan lemahnya kontrol hukum pada konten iklan di media digital yang kerap kali memuat informasi tidak kredibel.
Pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye di beberapa daerah. Meski demikian, tindakan hanya dapat dilakukan saat konten sudah ditayangkan.
Irwansyah berharap, kolaborasi antara Dewan Pers, KPU, KPID, dan Bawaslu dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.
Selain itu, Irwansyah menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun untuk memberikan pedoman bagi media sosial, televisi, radio, cetak, dan digital dalam menjaga ketertiban informasi.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan konten yang memuat kekerasan atau pornografi agar dapat segera ditindak,” ujar Irwansyah.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan KPI telah menerbitkan surat edaran kepada lembaga penyiaran mengenai panduan penyampaian informasi selama kampanye.
Adji mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyiarkan konten kampanye tidak bersifat mutlak dan perlu berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga objektivitas serta integritas iklan kampanye yang hanya boleh difasilitasi oleh KPU.
“Pedoman ini mencakup batasan durasi tayangan, yakni 60 menit di radio dan 30 menit di televisi dengan maksimal 10 kali tayang selama masa kampanye. Semua fasilitas sudah dikawal pemerintah dan tidak ada kontrak langsung dari pasangan calon,” kata Adji.
Selanjutnya, Komisioner KPID Kaltim Dedy Pratama menyoroti pengawasan terhadap media digital dan konvensional untuk menjamin transparansi konten kampanye.
Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi iklan kampanye, baik melalui media konvensional maupun platform digital seperti Facebook dan Instagram.
Dedy juga menegaskan pentingnya regulasi yang kuat agar lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya secara transparan dan profesional.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih jeli dalam menyaring informasi kampanye yang mereka terima, agar tidak termakan politik uang atau kampanye negatif yang bisa mengarah pada manipulasi,” tutur Dedy.
Terakhir, Komisioner KPID Kaltim Sabir Ibrahim memaparkan pentingnya independensi media dalam pemberitaan pilkada.
Menurutnya, iklan yang tidak netral dapat merugikan demokrasi dan mengaburkan pilihan masyarakat.
Sabir juga menyinggung pengalaman negara lain, seperti Jepang, dalam menjaga ketertiban kampanye.
Ia berharap regulasi yang ketat dapat mengedukasi publik untuk mengenali calon yang benar-benar berkontribusi.