Insitekaltim,Bontang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang akan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka dari 17 hingga 28 September 2024, sebanyak 1.939 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi di 277 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan ditempati oleh 7 anggota KPPS.
Komisioner KPU Bontang Rina Megawati mengatakan bahwa KPPS bertanggung jawab atas pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pembentukan KPPS dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rina (10/9/2024).
Sosialisasi pendaftaran KPPS dijadwalkan pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang. KPU Bontang juga akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk mempermudah proses pendaftaran.
Jadwal lengkap pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut:
– Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
– Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
– Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
– Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
– Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Dokumen yang perlu dilampirkan saat mendaftar adalah:
– Surat pendaftaran sebagai calon KPPS.
– Fotokopi KTP-el.
– Fotokopi ijazah terakhir.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit.
– Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.
-Dapat mengubungi sekretariat PPS berlokasi di kelurahan setempat.
KPU akan memberikan gaji sebesar Rp850.000 per bulan untuk anggota KPPS dan Rp900.000 per bulan untuk ketua KPPS. Pengaman TPS atau Satlinmas akan menerima Rp650.000 per bulan.