Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya melestarikan dan melindungi warisan budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kekayaan intelektual komunal di Desa Budaya Pampang.
Acara ini menyoroti langkah penting pemerintah dalam memastikan bahwa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal dan warisan genetik tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Kekayaan intelektual komunal (KI Komunal) mencakup berbagai aspek budaya yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis. Dalam konteks Indonesia, dengan keanekaragaman flora, fauna dan budaya yang luar biasa, kekayaan intelektual komunal memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dari segi ekonomi maupun identitas budaya.
Penyerahan sertifikat KI Komunal kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Budaya Pampang menandai langkah maju dalam pelestarian dan perlindungan budaya lokal.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, sehingga acara hari ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Rabu (31/7/2024).
“Dukungan mereka juga memungkinkan pendaftaran 12 KI Komunal Budaya Pampang dan hari ini kami dengan bangga menyerahkan sertifikat untuk dua di antaranya yaitu untuk KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Nyelama Sakai dan Tari Punan Leto,” sambung Andi Basmal.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menginventarisasi dan mencatat kekayaan intelektual komunal dalam database nasional. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi data kekayaan intelektual komunal. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil serta untuk memastikan bahwa masyarakat setempat mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan budaya mereka.
Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil. Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan potensi kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Timur.
“Dengan perlindungan yang tepat, kekayaan intelektual komunal dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal serta memanfaatkan potensi tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal. Selain penyerahan sertifikat KI Komunal, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan dua Sertifikat Hak Merek kepada Infosatu.co dan Narasi.co, sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh.
Setelah penyerahan sertifikat, kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Laina Sumarlina Sitohang dan Akademisi Universitas Padjajaran Helitha, yang membahas lebih dalam tentang pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan intelektual komunal.