Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Rudy Mas’ud Dinobatkan Pelopor Transformasi

    July 31, 2026

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    July 31, 2026

    NasDem Kaltim Pasang Target Perkuat Basis Politik, Celni Pita Sari Nahkodai DPW 2026–2031

    July 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Kembali Ramai, Disdikbud Samarinda Larang Penjualan Buku Wajib di Sekolah
    Pemkot Samarinda

    Kembali Ramai, Disdikbud Samarinda Larang Penjualan Buku Wajib di Sekolah

    LarasBy LarasJuly 29, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin kembali dicecar soal adanya isu orang tua yang harus mencicil buku paket bagi anaknya.

    Kembali pula ditegaskannya, penjualan buku paket yang sifatnya wajib di sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP sangat dilarang keras. Hal ini disampaikannya pada Senin (29/7/2024) di Kantor Disdikbud Samarinda.

    “Buku wajib tidak boleh dijual karena sudah dibeli oleh sekolah melalui dana Bosnas,” ujar Asli Nuryadin.

    Bosnas adalah dana dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dialokasikan berdasarkan jumlah murid untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pembelian buku wajib.

    Asli menjelaskan ada dua jenis buku yakni buku wajib yang dibiayai oleh Bosnas dan buku referensi atau penunjang yang boleh dibeli oleh orang tua di luar sekolah atau dilakukan secara suka rela.

    “Buku referensi ini silakan dibeli sendiri oleh orang tua, bukan oleh sekolah,” jelasnya.

    Larangan penjualan buku di sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    Pasal 181 dalam PP tersebut melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam serta pemungutan biaya untuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.

    Kepala Disdikbud Samarinda juga memperingatkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan pendidik yang melanggar aturan ini.

    Selain itu, Asli berharap tidak ada intimidasi terhadap siswa atau orang tua yang tidak membeli buku yang sifatnya hanya referensi atau tambahan.

    “Kita harus implementasikan Episode 25 Kurikulum Merdeka Belajar untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak didik. Jangan ada ancaman atau bully terkait buku penunjang,” katanya.

    Surat edaran tersebut dikeluarkan setiap tahun, dan diingatkan kembali pada 1 Juli 2024. Asli juga meminta maaf jika ada tindakan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah terkait pembelian buku dan mengimbau orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Orang tua yang mengalami kejadian ini bisa melapor kepada kami. Berikan informasi yang jelas tentang sekolah dan oknum yang terlibat agar kami bisa menindaklanjutinya secara teknis,” pungkasnya.

    Asli Nuryadin Disdikbud Samarinda Kemendikbud Ristek
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Disdikbud Pastikan 16 Calon Siswa SPMB 2026 Segera Dapat Sekolah Negeri

    July 15, 2026

    433 Kursi SMPN di Samarinda Masih Kosong, Terbanyak di Palaran dan Samarinda Utara

    July 7, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    July 4, 2026

    Siswa Mutasi dan Telat Daftar Masih Bisa Masuk SMP Negeri, Ini Syaratnya

    July 3, 2026

    Disdikbud Samarinda Sebut 32 Siswa Aduan TRC PPA Belum Tentu Masuk SMP Negeri Dekat Rumah

    July 3, 2026

    Antisipasi Korban Zonasi, Disdikbud Samarinda Pastikan Kuota SMP Negeri Dirangkum Akhir Pekan Ini

    July 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Rudy Mas’ud Dinobatkan Pelopor Transformasi

    R’syaJuly 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat sektor pendidikan mendapat…

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    July 31, 2026

    NasDem Kaltim Pasang Target Perkuat Basis Politik, Celni Pita Sari Nahkodai DPW 2026–2031

    July 31, 2026

    Indonesia Torehkan Rekor Dunia dan Rekor Asia di World Para Athletics Grand Prix 2026

    July 31, 2026

    Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi

    July 31, 2026
    1 2 3 … 3,251 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.