
Insitekaltim,Samarinda – Minuman keras (miras) di Kota Samarinda masih banyak beredar dan belum terpantau dengan baik. Tempat yang tidak memiliki izin masih bebas memperjualbelikan minuman keras, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda
Joha Fajal menegaskan pentingnya menerapkan peraturan daerah (perda) untuk melarang dan mengatur penjualan minuman keras di kota ini.
Ia mengemukakan bahwa peraturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk hotel berbintang dan pub serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.
“Kita sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran larangan dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang tidak dibenarkan,” tutur Joha di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/7/2024).
Menurut Joha, Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1), menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran pada hotel berbintang.
“Kami mengharapkan dengan adanya perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras, itu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai menjual karena itu melanggar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Joha juga menggarisbawahi tentang kemudahan mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol,” terangnya.
Masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan dan mini supermarket, menjadi perhatian serius. Joha juga menyoroti masalah tempat hiburan malam (THM) yang dekat dengan pemukiman
“Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana,” ungkapnya.
Dengan penegakan perda yang ketat, diharapkan peredaran miras di Samarinda dapat lebih terkontrol dan mengurangi dampak negatif di masyarakat. Kendati demikian, Joha menegaskan bahwa perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya.
“Jika perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022,” tandas Joha.