Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Lindungi Generasi Muda Kaltim, Nidya Gencar Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba
    DPRD Kaltim

    Lindungi Generasi Muda Kaltim, Nidya Gencar Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 10, 2024Updated:Mei 11, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Nidya Listiyono saat melakukan Spsper Tenatang Narkoba
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

    Dalam upaya tersebut, ia tidak kenal lelah untuk terus menggalakkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

    Dengannya, Nidya Listiyono kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengisi celah dalam memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda.

    “Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujar Nidya di Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu pada Jumat (10/5/2024).

    Menurut Nidya, tingkat penggunaan narkoba yang marak saat ini di Kaltim, terutama ganja, memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2022 dibuat sebagai upaya pemahaman dan pengertian kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

    Perda tersebut mengatur berbagai upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan represif terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    Nidya menegaskan bahwa masyarakat harus menyadari dampak negatif penggunaan narkoba, yang sering dimulai dari percobaan sepele dan akhirnya berujung pada ketergantungan yang merugikan secara finansial dan sosial.

    “Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” terang Nidya.

    “Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” sambungnya.

    Dia juga mengingatkan pentingnya melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mengetahui adanya indikasi penggunaan narkoba agar bisa mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.

    Tak hanya itu, Nidya juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkoba dapat menghancurkan masa depan satu generasi.

    “Bagaimana tidak menghentikan satu generasi. Di luar negeri narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” tambahnya.

    Dengan sosialisasi ini, Nidya berharap bahwa tantangan penyalahgunaan narkoba dapat dihadapi secara bersama-sama, melibatkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan keluarga.

    BNN Nidya Listiyono Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    26 Tahun Bara Kaltim, BKS Mulai Berburu Mesin PAD Baru

    September 1, 2026

    Bukan Jadi Kompetitor, BKS Ingin Jadi Mitra Pengusaha MBLB Kaltim

    September 1, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    BNN Samarinda Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Duta Anti Narkoba dan Media Sosial

    Agustus 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    Ratu ArifanzaSeptember 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh berhenti…

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,331 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.