Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Minta Klarifikasi Terkait Raperda Perubahan Jenis Badan Hukum Perusda SKS
    DPRD Kaltim

    Nidya Minta Klarifikasi Terkait Raperda Perubahan Jenis Badan Hukum Perusda SKS

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 17, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listyono menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah jenis badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (Perseroda).

    Ia menyayangkan bahwa usulan perubahan jenis badan hukum itu muncul ketika pihak Perusda SKS belum melakukan pembahasan dengan Komisi II DPRD Kaltim.

    “Kami akan mengundang teman-teman perusda untuk menyampaikan rencananya,” ujar Nidya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (15/3/2024).

    Menurutnya, proses peralihan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan karena perlu melalui tahapan analisis kesehatan perusahaan dan kinerja terlebih dahulu.

    Nidya juga menekankan pentingnya menjelaskan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam usulan perubahan jenis badan hukum perusda ke Perseroda. Dengan demikian, peningkatan atau penurunan PAD dapat terukur sebelum proses perubahan dilaksanakan.

    “Kami bukan ingin menghambat rancangan ini, tetapi ada beberapa hal yang masih harus dilakukan,” jelasnya.

    Nidya juga menyampaikan bahwa meskipun sudah ada dua perusda yang telah diubah menjadi PT dan semuanya berjalan lancar, namun ada mekanisme yang harus dijalankan.

    Perusda diperkenankan untuk memaparkan kinerja perusahaan, alasan perubahan bentuk badan hukum, serta manfaat yang akan didapatkan oleh Provinsi Kaltim.

    Oleh karena itu, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa proses yang matang.

    “Analisis kelayakan harus dilakukan, ada studi kelayakan yang harus disampaikan, bisa juga melalui pihak ketiga,” tandas Nidya.

    Nidya Listyono Perusda SKS Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Camat Samarinda Ulu Dukung Perda TBC, Soroti Pentingnya Jaminan Sosial bagi Penderita

    April 14, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.