
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listyono menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah jenis badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Ia menyayangkan bahwa usulan perubahan jenis badan hukum itu muncul ketika pihak Perusda SKS belum melakukan pembahasan dengan Komisi II DPRD Kaltim.
“Kami akan mengundang teman-teman perusda untuk menyampaikan rencananya,” ujar Nidya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, proses peralihan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan karena perlu melalui tahapan analisis kesehatan perusahaan dan kinerja terlebih dahulu.
Nidya juga menekankan pentingnya menjelaskan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam usulan perubahan jenis badan hukum perusda ke Perseroda. Dengan demikian, peningkatan atau penurunan PAD dapat terukur sebelum proses perubahan dilaksanakan.
“Kami bukan ingin menghambat rancangan ini, tetapi ada beberapa hal yang masih harus dilakukan,” jelasnya.
Nidya juga menyampaikan bahwa meskipun sudah ada dua perusda yang telah diubah menjadi PT dan semuanya berjalan lancar, namun ada mekanisme yang harus dijalankan.
Perusda diperkenankan untuk memaparkan kinerja perusahaan, alasan perubahan bentuk badan hukum, serta manfaat yang akan didapatkan oleh Provinsi Kaltim.
Oleh karena itu, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa proses yang matang.
“Analisis kelayakan harus dilakukan, ada studi kelayakan yang harus disampaikan, bisa juga melalui pihak ketiga,” tandas Nidya.