Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Remisi Hari Raya Natal, 15.922 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana
    Kemenkum Kaltim

    Remisi Hari Raya Natal, 15.922 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 25, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).

    Kegiatan ini digelar dengan tema Natal ‘Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi’. Tema ini dikutip dari Alkitab, Lukas 2:14 yang mempunyai makna membagikan kebahagiaan, cinta dan perdamaian kepada sesama.

    Perayaan dimulai dengan tari-tarian dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), doa bersama dan dilanjutkan dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan nasrani.

    Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

    “Remisi tentunya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif dan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Gun Gun Gunawan.

    Pria yang akrab disapa Pak Gun itu juga menyampaikan harapannya terkait Undang-Undang Pemasyarakatan baru, yang diharapkan akan memastikan perlakuan yang sama untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa diskriminasi.

    “Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam lapas. Saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” imbuhnya.

    Pada Hari Raya Natal 2023, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 narapidana, terdiri dari 15.823 remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 99 remisi khusus II yang langsung bebas.

    Pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 anak binaan yang terdiri dari Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 4 orang yang dinyatakan langsung bebas

    Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri, 632 WBP menerima Remisi Hari Natal, yang terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.

    Gun Gun Gunawan juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi/pengurangan masa pidana, mengajak mereka menjadi insan yang baik dan berkontribusi dalam pembangunan.

    “Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” tandasnya.

    Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata hasil karya WBP kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

    Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan stakeholder terkait. Seluruh Unit Pelaksana Teknis di luar Kota Samarinda juga ikut serta secara virtual.

    Gun Gun Gunawan Kanwil Kemenkumham Remisi Khusus WBP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai memerlukan keterlibatan…

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,053 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.