Insitekaltim,Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak lagi menambah jumlah pegawai honorer tahun ini. Apalagi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan 31 Oktober kemarin.
Salah satu pasalnya mengatur agar tenaga honorer yang resmi akan dihapus pada akhir 2024. Sebutnya, dalam UU ASN tersebut ada yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Artinya, tidak ada penghapusan honorer secara masal.
“Kami tetap perjuangkan bagaimana honorer yang ada menjadi PPPK. Terutama yang sudah lama mengabdi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini mesti disambut positif. Namun begitu, politikus Partai Golkar itu meminta Pemkot Bontang untuk tidak lagi melakukan penambahan tenaga honorer. Proses transisi honorer manjadi PPPK ini mesti dikawal dengan baik.
Jika kembali dilakukan penambahan honorer baru tentunya akan berimbas pada beban anggaran daerah. Andi Faiz menegaskan Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang lebih baik tetap pada komitmen awal. Yakni, memperjuangkan tenaga honorer yang sudah ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN.
Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang. Dalam dua bulan tersebut, Men-PANRB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang sudah bekerja.
Selain itu, selama dua bulan tersebut, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama atau tidak mengalami penurunan.
“Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” tutupnya.