Insitekaltim,Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan pendidikan, menimbulkan berbagai respons. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub.
Rusman mengungkapkan bahwa dirinya belum sepenuhnya memahami rincian aturan terkait kampanye di fasilitas pendidikan. Dalam tanggapannya, ia menyoroti perlunya peraturan teknis yang jelas dan tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
“Ini kan hal baru dalam politik, jadi harus ada aturan teknisnya. Misalnya, bagaimana mekanisme izinnya, kapan waktunya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya di Samarinda beberapa waktu lalu.
Rusman menekankan perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan, tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Ia juga mempertanyakan apakah aturan tersebut hanya berlaku bagi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk calon legislatif (caleg) dari partai politik.
“Dalam Putusan MK 65, katanya tidak boleh membawa atribut partai saat kampanye di fasilitas pendidikan. Berarti yang boleh kampanye di sana hanya caleg DPD saja dong, karena mereka kan independen, tidak berafiliasi dengan partai politik,” ungkapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan kesiapannya untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU terkait kampanye di fasilitas pendidikan. Ia berharap aturan tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi semua caleg.
“Saya sih siap-siap saja, kalau memang boleh ya saya akan kampanye di fasilitas pendidikan. Tapi kalau tidak boleh ya tidak apa-apa. Yang penting aturannya jelas dan tegas, tidak bikin bingung,” tandasnya.