Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menyoroti dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kaltim yang menjadi perhatian Inspektorat Provinsi, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Ia meminta Pemprov Kaltim akan segera melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dalam waktu dekat Sekda Provinsi (Sri Wahyuni) akan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan bermasalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” tutur Seno (20/11/2023).
Dalam hal ini DPRD Kaltim dan OPD telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk mengimplementasikan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Seno Aji menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Maka kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran 2023 dan perubahan di 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” ujarnya.
Seno Aji juga mencatat adanya beberapa perencanaan yang dimasukkan di luar periode yang telah ditentukan, yang kemudian ditemukan oleh Inspektorat keluar dari prosedur yang berlaku. Namun, setelah konsultasi antara Pemprov Kaltim dan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus hanya untuk tahun 2023 ini.
“Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” tandas politikus Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, dihadiri oleh Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.