Insitekaltim,Sangatta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur Sulastin mengungkapkan bahwa proses penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender masih berlangsung. Saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyelesaikannya.
“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Kami terus berkomunikasi dengan DPRD untuk menyelesaikan perumusan perda ini dan kami juga berencana untuk mengadakan studi banding di Yogyakarta,” ungkap Sulastin usai membuka Sosialisasi Pendidikan Politik di Kantor Bupati Kutai TImur, Rabu (8/11/2023).
Dalam kerangka pengarusutamaan gender ini, fokus utama adalah perlindungan perempuan dan anak. Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur, seperti di banyak daerah lainnya, masih tinggi. Oleh karena itu, perempuan menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan dan perlindungan.
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan ini juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan di sektor ketenagakerjaan. Upaya ini mencakup kebijakan dan tindakan konkret untuk memastikan bahwa perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki di dunia kerja.
Saat ini, terdapat ketimpangan yang signifikan dalam perwakilan perempuan di posisi kepemimpinan, terutama di DPRD.
“Ketidaksetaraan masih terlihat dalam perwakilan perempuan di lembaga politik. Di DPRD Kutai Timur, hanya 12,5 persen anggota yang merupakan perempuan, padahal target 30 persen,” kata sulastin.
Lebih lanjut, Sulastin mengungkapkan bahwa dalam ribuan posisi jabatan di Kutai Timur, hanya ada sekitar tiga ratusan perempuan yang menduduki posisi tersebut. Ini menunjukkan bahwa terdapat banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan di daerah ini.
Upaya yang dilakukan oleh DP3A Kutai Timur adalah langkah awal yang penting dalam mendukung hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Diharapkan dengan Perda Pengarusutamaan Gender dan upaya-upaya nyata lainnya.