Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Gubernur Perjuangkan Konsolidasi Regulasi Kepusat, Untuk Kesejahteraan Masyarakat
    Nasional

    Gubernur Perjuangkan Konsolidasi Regulasi Kepusat, Untuk Kesejahteraan Masyarakat

    AdminBy AdminJanuari 15, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan dirinya bersama daerah lain berjuang melakukan konsolidasi regulasi yang berlaku saat ini.
    Menurut dia, konsolidasi regulasi dilakukan sebab banyaknya perundang-undangan maupun peraturan yang tidak berpihak kepada daerah termasuk regulasi dukungan anggaran.
    “Secara pelan-pelan kita melakukan konsolidasi regulasi. Bersama provinsi lain kami sudah mengkaji, banyak peraturan dan perundangan yang perlu diperbaiki,” katan Isran saat mimpin Rakor di Sempaja Convention Hall Samarinda, Senin (14/1/2019).
    Isran mencontohkan Undang-Undang (UU) tentang perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang mengurangi kewenangan daerah, juga membatasi dana bagi hasil.
    Padahal lanjutnya, UU terdahulu telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk kebijakan maupun penganggaran seperti UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintah Daerah.
    Termasuk pelaksanaan kegiatan terkait dana desa yang dilakukan Kementerian Desa dan Transmigrasi dimana provinsi hanya sebagai pembina dan belum terlibat sepenuhnya.
    Padahal ungkap Isran, program dan kegiatan pusat melalui Kemendes itu dilaksanakan di daerah tetapi kenyataannya,  provinsi tidak diberi kewenangan secara penuh.
    “Kita menyadari UU yang mengaturnya memang belum memberikan kewenangan untuk hal itu. Tapi terhadap UU lainnya yang sudah diatur tapi mulai dikurangi bahkan dihilangkan peran daerah,” tegasnya.
    Oleh sebab itu, perjuangan untuk melakukan konsolidasi regulai telah disepakati antar provinsi di organisasi pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
    “Kami akan terus berjuang untuk daerah agar lebih baik. Kaltim ini daerah penghasil (migas/batubara) harus mendapat perhatian dukungan anggaran. Kan untuk rakyat Indonesia juga,” ungkapnya.
    Isran menjelaskan sesuai amanah UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat Kaltim adalah rakyat Indonesia.
    “Pada dasarnya konsolidasi regulasi guna memperkuat posisi gubernur maupun bupati dan walikota itu betul-betul punya peran yang besar di daerah,” ujarnya. (yans/sul/humasprov kaltim)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    R’syaJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan R Iwan…

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Skateboard Makin Diminati, KIS Kaltim Buka Ruang bagi Pemula

    Juni 12, 2026

    Kadin Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Daerah Tak Tersisih oleh Investor Besar

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.