Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan rencana persiapan pengalihan kewenangan yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita mengikuti ketentuan undang-undang terkait IKN yang mana nanti wilayah dengan asetnya akan menjadi IKN,” ujar Sri Wahyuni saat wawancara usai Upacara Hari Perhubungan Nasional di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).
Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pengalihan kewenangan di tingkat pendidikan akan menjadi salah satu contoh. Seperti pada tingkat SMA, kewenangan yang sebelumnya diserahkan ke pemerintah provinsi, secara otomatis akan berpindah ke Otorita IKN. Termasuk personel, pembiayaan, sarana prasarana dan daokumen (P3D).
“Sama seperti pada saat urusan di tingkat SMA diserahkan ke pemprov otomatis kan P3D-nya itu akan beralih. Nah kita juga mengikuti ketentuan itu,” tuturnya.
Proses ini masih dalam tahap diskusi publik dan Sri Wahyuni menjelaskan bahwa perwakilan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat akan terlibat dalam menyesuaikan regulasi yang nantinya akan diturunkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengalihan kewenangan sesuai dengan kebutuhan IKN.
“Ini kan masih diskusi publik belum final. Nanti kita lihat finalnya seperti apa, nanti regulasi turunannya seperti apa,” katanya.
Meskipun masih dalam fase transisi, pemerintah setempat akan melakukan fasilitasi yang diperlukan saat proses pengalihan kewenangan kecamatan dan lurah. Semua langkah ini diharapkan akan berjalan secara alami sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya.
Proses pemindahan IKN di Kaltim hingga saat ini masih berproses.