
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini lewat Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang 2022/2023 yang dikuti oleh lebih dari 20 anggota DPRD bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di Ruang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/7/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni saat membuka agenda rapat paripurna mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah dari bupati kepada DPRD yang menjadi siklus akhir pelaksanaan anggaran.
Laporan pertanggungjawaban merupakan informasi pelaksanaan APBD yang menjadi rujukan evaluasi oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Progresnya ini dibahas oleh panitia khusus (pansus) bersama pemerintah lewat SKPD-nya dalam beberapa kali pertemuan,” kata Joni.
Dirinya mengapresiasi kerja pansus bersama pemerintah yang sudah membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga raperda ini disahkan menjadi perda.
“Karena sudah sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim telah sesuai dan normatif dengan aturan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu selanjutnya, Joni memberikan kesempatan pada Ketua Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022, Sayid Anjas untuk melaporkan hasil kegiatan pembahasan pansus.
Sayid Anjas mengutarakan jika Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dibahas dengan waktu kurang lebih satu bulan.
Hasilnya ditetapkan nilai sisa lebih anggaran tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun dan telah sesuai LHP BPK.
Meski, Pemkab Kutim menerima WTP dari BPK, pansus memberikan 26 rekomendasi untuk Pemkab Kutim. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Kutim dengan harapan dapat dijalankan dengan baik.
“Ada 26 rekomendasi baik dari administrasi, pengembalian dana serta pelaksanaan program,” tandasnya.