
Insitekaltim,Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur menyampaikan aspirasi pemuka agama dan pengurus tempat ibadah untuk menaikkan nilai honor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dalam rapat Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, belum lama ini.
Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 DPRD Kutim Sayid Anjas menerangkan berdasarkan pengakuan Kemenag Kutim honor yang diterima para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah sangat minim.
Saking minimnya anggaran tersebut, honor itu harus diterima dengan cara bergiliran terkhusus di masing-masing tempat ibadah.
“Sudah nilainya kecil, yang diberikan juga sedikit makanya mereka (pemuka agama dan pengurus tempat ibadah) terima honor itu secara bergiliran. Mungkin nilainya hanya Rp800 ribu per bulan,” kata Sayid Anjas.
Menurutnya sebagai pelayan umat yang juga merupakan pelayan masyarakat dalam hal kerohanian pun seharusnya diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah daerah.
Agama merupakan bagian dari dasar kehidupan bermasyarakat, yang tentunya dituntun lewat ajaran dan pelayanan yang diberikan pemuka agama dan pengurus tempat ibadah.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) diharapkan bisa merealisasikan aspirasi ini, mengingat anggaran APBD Kutim mengalami peningkatan. Menurut Sayid Anjas tidak ada salahnya membantu sedikit para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah.
“Saya mendukung usulan ini, pemuka agama dan pengurus tempat ibadah harus juga kita beri perhatian. Apalagi anggaran kita meningkat,” tandasnya.

