
Insitekaltim,Sangatta – Jaring aspirasi masyarakat atau reses Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akan dilaksanakan pada akhir Juli 2023.
Kegiatan reses dilakukan guna menjumpai dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Ada agenda reses DPRD Kutim akhir bulan Juli. Ini sudah menjadi tugas anggota dewan,” kata Ketua DPRD Kutim Joni kepada awak media belum lama ini.
Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kutim, reses Masa Sidang III tahun 2022/2023 akan dilaksanakan selama 4 hari yakni dari tanggal 28-31 Juli 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan bahwa reses kali ini merupakan kesempatan untuk berjumpa dan mendengarkan keluh kesah masyarakat. Ia mengatakan bahwa aspirasi masyarakat dalam agenda reses ini tidak bisa lagi diakomodasi mengingat telah banyak aspirasi masyarakat yang ditampung dari kegiatan reses sebelumnya.
“Jadi reses kali ini kita jumpa konstituen. Kalau aspirasi tidak mungkin bisa kita tampung lagi. Pokir kita pun hanya bisa mengakomodir aspirasi masyarakat sebelumnya,” jelasnya.
Apalagi tahun depan merupakan tahun politik atau pemilihan legislatif, sehingga aspirasi masyarakat tidak dilanjutkan kecuali politikus yang sekarang menjadi anggota dewan kembali memenangi pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Meski demikian, dirinya tetap menginstruksikan anggotanya untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebelum masa jabatan berakhir.
“Tugas pokok kita harus tetap dijalankan. Jadi kegiatan reses harus tetap maksimal,” tuturnya.
Meski tugas sebagai anggota dewan akan berakhir, akan ada pemerintah daerah yang akan melanjutkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Maka setiap anggota dewan harus meramu dan menampung aspirasi tersebut dan disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masih ada pemerintah yang bisa melanjutkan dan merealisasikan aspirasi tersebut,” tandasnya.