Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim kepada 14 rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan irigasi dan jaringan yang dibiayai oleh APBD Kutim 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutim terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan senilai Rp1,6 miliar. Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar proyek-proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim Wahasuna Aqla mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
“Kami sudah perintahkan semua kontraktor untuk mengembalikan lebih bayar itu. Sekarang pengembalian sudah berlangsung,” kata Wahasuna, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan dari total kelebihan bayar di 14 kontraktor tersebut, yang sudah dikembalikan senilai Rp503 juta sementara sisanya yang masih berproses Rp1,1 miliar.
“Angka masuk ini masih dinamis, bahkan hari ini sudah ada pembayaran tambahan,” jelasnya.
Untuk pengembalian lebih bayar tersebut, Dinas PU Kutim menargetkan akan akan selesai sebelum tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK, semua rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya tepatnya minggu kedua Juli 2023.
Dalam mempercepat pembayaran Dinas PU rutin melakukan tagian kepada kontraktor, dengan besaran mulai dari Rp19 juta sampai R 707 juta.
“Oleh karena itu jika kontraktor tidak bisa membayar dalam waktu dekat, kami minta buat surat pernyataan kapan bisa dibayarkan,” tandasnya.