Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan di Bontang, Upaya Berikan Status Hukum Lebih Jelas
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan di Bontang, Upaya Berikan Status Hukum Lebih Jelas

    LarasBy LarasMei 25, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks; Pengukuran kapal di PPI Bontang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Bontang – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pengukuran kapal di Kota Bontang. Pengukuran ini bertujuan untuk memberikan status hukum kapal kepada para nelayan. Kegiatan ini diadakan di PPI Tanjung Limau.

    Pengendali Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Aspiany menjelaskan bahwa pengukuran kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bontang, dan Dinas Perikanan Kota Bontang.

    Pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan dengan gross tonnage (GT) di bawah 7 dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

    “Inisiatif ini berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Kegiatan ini memberikan manfaat dalam memberikan status hukum kapal bagi para nelayan,” ungkap Aspiany, Kamis (25/5/2023).

    Pengukuran kapal tersebut bertujuan untuk mendapatkan pas kecil, yang merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal serta dokumen kebangsaan kapal. Pas kecil juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    “Dengan ini, aktivitas nelayan diakui secara resmi oleh negara. Sebelumnya, banyak yang melakukan penangkapan secara ilegal. Dengan memiliki status hukum kapal, mereka akan mendapatkan bantuan seperti alat tangkap, kapal, mesin, dan BBM bersubsidi,” ujar Aspiany.

    Selain itu, jika terjadi insiden saat beraktivitas, seperti bertabrakan dengan ponton atau kapal besar, nelayan yang memiliki status hukum kapal dapat meminta ganti rugi karena mereka telah terdaftar dan memiliki izin untuk melaksanakan aktivitas penangkapan ikan.

    “Harapannya, dengan adanya izin ini, semua nelayan di Kaltim harus memiliki izin yang sah karena penangkapan ikan ilegal bukan hanya terkait dengan penangkapan, tetapi juga status kapal. Jika kapalnya ilegal, maka hasil penangkapannya juga ilegal,” jelasnya.

    Program Gubernur Kaltim Isran Noor yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 itu menekankan bahwa untuk mendapatkan subsidi BBM, kapal harus memiliki dokumen izin.

    Menurutnya, keberadaan pas kecil atau dokumen berizin memberikan manfaat dan perlindungan bagi para nelayan.

    Selain mendukung perekonomian mereka, dengan adanya perlindungan asuransi, para nelayan dapat melaut dengan tenang dan damai. Hal ini juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang mengubah status mereka dari ilegal menjadi legal.

    Selama kegiatan ini, sebanyak 38 kapal awalnya direncanakan untuk melakukan pengukuran. Namun, diketahui bahwa jumlah kapal yang ikut dalam pengukuran telah meningkat menjadi sekitar 50 kapal.

    Dengan adanya pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil ini, diharapkan para nelayan di Bontang dapat memiliki status hukum yang jelas dan mendapatkan manfaat serta perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan mereka.

    bontang Kapal Nelayan Perikanan PPI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.