Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    September 19, 2026

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Basti Wajibkan Perusahaan Berkantor di Kutim
    DPRD Kutim

    Basti Wajibkan Perusahaan Berkantor di Kutim

    SeliBy SeliMei 24, 2023Updated:Februari 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengharuskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memiliki kantor di Kutim.

    Hal ini berkaca dari beberapa kejadian dalam permasalahan tenaga kerja yang dihadapi para buruh, sementara pemilik perusahaan atau direktur tidak ada di tempat bahkan kerap mangkir saat dipanggil dewan. Sebaliknya utusan perusahaan pun tidak bisa mengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi.

    “Karena itu kami minta harus ada kantor di Kutim biar enak kita saling koordinasi,” kata Basti, Selasa (23/5/2023).

    Mempunyai kantor yang beralamat di Kutim diharuskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Maka dari itu perusahaan diminta untuk memanfaatkan gedung, bangunan atau ruko yang disewakan masyarakat.

    Memanfaatkan bangunan milik warga, bagian dari kontribusi perusahaan dalam membantu meningkatkan ekonomi para penyewa.

    “Bisa cari di Sangatta ruko-ruko atau rumah warga di Sangatta. Bukan hanya kami, para buruh akan lebih mudah mendapatkan akses informasi yang jelas dari perusahaan. Begitu juga menguntungkan para penyewa,” jelasnya.

    Sementara itu lain sisi keberadaan kantor di tengah lingkungan masyarakat, memudahkan para pekerja untuk mencari pekerjaan atau melamar. Sebab selama ini sebelum adanya informasi lowongan pekerjaan lewat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim para pencari kerja melanglang buana kemana-mana tapi nihil hasilnya.

    “Kalau ada kantor di Sangatta anak-anak muda bisa langsung memasukkan lamaran pekerjaan saat ada lowongan,” tuturnya.

    Ia juga juga mengingatkan, agar para perusahaan tidak membatasi pencari kerja melamar pekerjaan, sebab menurutnya terdapat beberapa perusahaan yang tidak bisa diakses oleh masyarakat.

    “Memang kita akui sefety itu penting, tapi harus bisa menjamin lamaran pekerja sampai ke HRD,” tandasnya.

    Disnakertrans Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tingkatkan Komitmen dan Budaya K3 di Tempat Kerja

    Januari 31, 2025

    Akmal Sebut Penghargaan K3 Motivasi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

    Agustus 10, 2024

    Pastikan Suplai Tenaga Kerja yang Sesuai Masa Depan

    Juli 15, 2024

    Akmal Minta Disnakertrans Susun Roadmap Ketenagakerjaan

    Mei 28, 2024

    Buka Job Market Fair 2023, Akmal Malik Harap Angka Pengangguran Kaltim Menurun

    Desember 1, 2023

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.