Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Setahun Tujuh Hari Dimutasi, Guru SMA Kaltim Masih Terjebak Persoalan Administrasi dan Jam Mengajar

    September 8, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Dewan Inginkan Samarinda Punya BUMD Pengelolaan Limbah B3
    DPRD Samarinda

    Dewan Inginkan Samarinda Punya BUMD Pengelolaan Limbah B3

    Rahmat FGBy Rahmat FGMei 20, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Samri Shaputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

    “Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia,” ungkap Samri usa rapat, Jumat (19/5/2023)

    Menurut politikus PKS ini limbah B3 termasuk bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

    Limbah-limbah ini dianggap sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik berupa mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain yang, bila diuji dengan toksikologi dapat dikategorikan sebagai limbah B3.

    “Ya, ada kategori-kategori yang masuk limbah B3. Selain itu butuh edukasi kepada masyarakat. Ternyata oli itu masuk kategori B3 kalau mencemarkan sungai bagaimana,” kata Samri.

    Lebih lanjut, Samri Shaputra mengungkapkan Kota Samarinda belum memiliki unit pengelolaan sampah B3. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, pihak kota harus menyewa layanan pihak ketiga untuk mengelola sampah B3.

    “Seperti pengelolaan sampah bekas RS AWS Samarinda saja harus mengeluarkan biaya Rp500 juta per bulan. Kalau ini kita manfaatkan, maka akan menambah PAD Samarinda,” ungkap Samri Shaputra.

    Samri berharap adanya wadah seperti badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat mengelola sampah B3 di Samarinda ini. Dengan adanya BUMD yang terlibat, diharapkan pengelolaan sampah B3 dapat lebih efisien dan lebih terkontrol.

    “Semoga nantinya ada BUMD yang mengelola khusus limbah B3 ini,” harapnya.

    Pengelolaan sampah B3 tidak hanya berlaku bagi rumah sakit, tetapi juga akan melibatkan sektor hotel, restoran, dan rumah tangga di Kota Samarinda.

    “Nanti tidak hanya limbah rumah sakit, tapi juga hotel, restoran, rumah tangga dan industri,”tegasnya.

    Tampak hadir dalam rapat Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah, dan anggota Bapemperda Angkasa Jaya Djoerani, Markaca, Ahmat Sopian Noor, Shania Rizky Amalia, Novi Marinda, Damayanti, Sani bin Husain, Anhar, dan Kamaruddin.

    Selain itu dari perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.

     

    B3 BUMD Pemkot Samarinda Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Standar Harga untuk Cegah Mark Up Sejak Perencanaan

    September 8, 2026

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    R’syaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim…

    Setahun Tujuh Hari Dimutasi, Guru SMA Kaltim Masih Terjebak Persoalan Administrasi dan Jam Mengajar

    September 8, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026

    Kemenkes Perkuat Pemulihan Mental Warga NTT Pascagempa, 160 Nakes Dikirim

    September 8, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026
    1 2 3 … 3,328 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.