
Insitekaltim,Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) menerima aduan puluhan petani plasma sawit atas perlakuan Koperasi Kombeng Lestari yang belum membayar sisa hasil usaha (SHU) plasma sawit anggota sejak Februari 2018 hingga saat ini.
Koperasi Kombeng Lestari berada di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Koperasi Kombeng Lestari Hidayat disebutkan adanya keluhan ini lantaran sebanyak 40 anggota koperasi sudah tidak pernah menerima hak berupa uang SHU plasma.
Permasalahan mulai ada sejak pergantian kepengurusan baru saat Hidayat masih menjabat.
Sebelumnya Koperasi Kombeng Lestari bermitra dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (GBA) dengan lahan kebun sawit seluas 734 hektare milik warga Desa Nehes Liah Bing. Namun dalam perjalanan waktu lahan kebun ini dialihkan pengelolaannya ke PT KPS Group
“Sementara untuk 40 orang yang tidak terima SHU plasma mayoritas juga pembeli lahan dari masyarakat atau sudah take over. Dengan demikian seharusnya mereka ini menjadi anggota koperasi karena kami pengurus lama lah yang membuat surat rekomendasi pergantian kepemilikan lahan,” kata Hidayat dalam rapat, Rabu (10/5/2023).
Menanggapi hal ini Ketua Koperasi Kombeng Lestari Dominikus Hatiang menerangkan berdasarkan data calon petani plasma (CPP) pada awalnya berjumlah 274 anggota tapi ada peningkatan anggota dari total sebelumnya dan sekarang berjumlah 383 anggota.
“Dari data kami 383 dapat semua data plasma, kami tidak menutup-nutupi apapun,” jelasnya.
Yang menjadi permasalahan, sebanyak 40 orang yang kebagian dana SHU plasma sawit, Dominikus mengatakan dari pengakuan anggota tidak ada yang menjual lahan, maka dari itu orang-orang ini masih menerima hasil plasma sawit.
“Kami belum menerima surat rekomendasi pengurus lama terkait transaksi dan pengakuan anggota tidak ada yang menjual lahan,” jelasnya.
Karena perbedaan pernyataan, terjadi debat kusir antara pengurus lama dan pengurus baru.
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan permasalahan ini hanya karena kesalahan administrasi dan kurangnya komunikasi antara pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari.
Menurutnya jika terjalin komunikasi yang baik, permasalahan alot yang berlangsung sejak 2018 bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini kan permasalahan administrasi jadi saya rasa bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Faizal Rachman saat di wawancarai awak media.
Sementara itu jual beli lahan yang tidak diakui, DPRD Kutim akan kembali mengagendakan rapat dengan pihak-pihak terkait, yakni ketua pengurus lama, kepala desa yang memfasilitasi terbentuk plasma sawit, perusahaan dan pembeli lahan.
“Kami akan jadwal kembali pertemuan ini, dengan pihak yang berhubungan langsung terhadap masalah ini. Tapi kami minta coba diselesaikan dulu secara kekeluargaan, jika belum ada titik temu kami fasilitasi lagi,” tandasnya.
Turut hadir dalam agenda rapat ini, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional, anggota legislatif Muhammad Son Hatta, Alvian Aswad, Basti Sangga Langi dan Masdari Kidang.