
Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada non-ASN atau tenaga honor. Besar tunjangan akan diberikan senilai gaji per satu bulan, baik kepada tenaga honor baru maupun lama.
Kebijakan memberikan THR kepada tenaga honor ini pun didukung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Hanya saja pemberian THR menurutnya harus proporsional dengan dilihat dari lama kerja para tenaga honor itu
“Pemberian THR untuk honorer selama tidak bertentangan dengan aturan silakan saja. Tapi pemberian harus proporsional,” ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Pemberian THR yang proposional adalah dengan penerapan sistem keadilan yang artinya tidak disamakan antara THR untuk tenaga honor ama dan tenaga honor baru.
“Tidak bisa kita pukul rata, harus dilihat juga dari lama kerja. Semisal gaji satu bulan Rp1 juta dengan hari kerja 20, maka nilai ini dibagi dua puluh maka ketemulah nominal THR-nya. Jadi THR-nya berdasarkan jumlah hari kerja,” jelasnya.
Pemberian THR ini pun harus transparan, agar publik dan ASN dan non-ASN tahu nominal yang diterima untuk menghindari kecemburuan sosial.
“Harus transparan, biar tahu,” ulangnya.
Ia juga mendukung agar proses pencairan THR segera dilakukan sebelum lebaran sesuai ketentuan yang berlaku. Nidya berharap melalui tunjangan tersebut dapat memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Harapannya bisa maksimal dalam membantu kerja pemerintah lah,” tandasnya.