Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama kabupaten/kota terus berusaha dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera koperatif dalam hal pendaftaran sertifikat tanah.
“Sebentar lagi bukan hanya Kutai Kartanegara yang membebaskan biaya pendaftaran, tetapi juga kabupaten/kota lainnya akan membebaskan pendaftaran,” kata Isran.
Hal tersebut dikatakan Isran dalam kegiatan Deklarasi Kota Lengkap Bontang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/4/2023).
Deklarasi ditandai dengan meniup sumpit yang dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Wali Kota Bontang Basri Rase, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi.
“Mudah-mudahan sebelum 2024 sudah bisa kita selesaikan sekitar 60-75 persen menjadi wilayah yang lengkap atau yang sudah tersertifikasi jelas statusnya,” harap Isran.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria/Kepala BPN Hadi Tiahjanto menyerahkan Sertifikat Aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemkot Bontang, Pemkab Kukar, Pemkot Bontang dan BNN Kota Bontang.
“Alhamdulillah, berkah Ramadan Kota Bontang baru saja dideklarasikan sebagai Kota Lengkap berkat dukungan pemerintah daerah, sinergi dan kolaborasi antara BPN dengan pemerintah daerah,” ucap Hadi Tjahjanto.
“Kami berterima kasih karena biaya pendaftaran tanah akan digratiskan di kabupaten/kota, sehingga nantinya Kaltim bisa dideklarasikan sebagai Provinsi Lengkap,” sambung Panglima TNI periode 2017-2021 itu.
Ia mengaku, Bontang merupakan kota pertama di Kalimantan yang mendapat predikat Kota Lengkap dan kota ketiga di Indonesia. Ia kemudian menjelaskan, kota lengkap ialah seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial maupun yuridis.
Secara spasial, lanjutnya, lengkap apabila tidak ada lagi gap atau overlapping. Sedangkan yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur yang dapat diunggah secara elektronik yang akurat baik secara fisik maupun elektronik.
“Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa antau konflik pertanahan. Tidak akan ada lagi mafia tanah bermain terkait dengan tanah milik masyarakat. Keuntungan lainnya akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang akan datang ke Kaltim,” paparnya.
Ia menambahkan, target pemerintah adalah 126 juta bidang tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sertipikat Lengkap) dengan melakukan percepatan pendaftaran tanah.
“Reformasi agraria ini merupakan program revolusioner karena tahun 2017 di cek sertifikat yang terdata baru 80 juta bidang tanah, sedangkan target hingga 2024 adalah 126 juta bidang tanah dan saat ini 101,1 juta bidang tanah yang sudah terdaftar. Kita akan terus mengejar percepatan PTSL,” tegasnya.
Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi menyebut, pendaftaran tanah secara bertahap 1,63 juta bidang tanah atau sekitar 86 persen dari bidang tanah yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara dengan target penyelesaian pada 2024 jika anggaran yang dialokasikan mencukupi.
“Di wilayah Kaltim dan Kaltara ada satu kota lengkap, yaitu Bontang. Seharusya ada dua, Bontang dan Tarakan, Kalimantan Utara. Namun di Tarakan ada sedikit masalah, jadi tidak terselesaikan pada 2023. Sementara untuk 2024 ditargetkan Samarinda dan Tarakan yang berada dibawah naungan BPN
Perwakilan Kaltim bisa menjadi kota lengkap,” sebutnya.