![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-11-13-at-15.29.54.jpeg)
Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sedikit banyak mengundang kontroversi. Apalagi bagi pemerintah daerah yang banyak dirugikan karena berdampak pada menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah (PAD).
Isran mengaku, berbagai upaya telah dilakukan guna menyiasati menurunnya PAD sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, namun belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Ia kemudian mencontohkan, kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19 dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
“Selama 2-3 tahun penerimaan PAD meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim,” kata Isran.
“Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 perse karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat, sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” sambungnya.
Hal itu dikatakan Isran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli daerah yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3/2023).
“UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” tutur Isran dihadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta narasumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.
Isran meyakini, semua regulasi yang terjadi pasti ada hikmahnya karena selama ini pemerintah pusat hanya melihat pulau Jawa dimana sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sementara 44 persen sisanya dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.