Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    Kenapa Salt Bread Makin Dilirik? Roti Jepang yang Menembus Tren Bakery

    Agustus 24, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Jadi Kabar Positif Bagi Perkebunan Sawit Kaltim

    Agustus 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Isran Minta Percepatan PP Turunan UU HKPD
    Diskominfo Kaltim

    Isran Minta Percepatan PP Turunan UU HKPD

    Rahmat FGBy Rahmat FGMaret 29, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Isran Noor saat jadi narsum terkait UU HKPD
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).

    Menghadapi situasi tersebut, saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD.

    “Untuk itu kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut agar raperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah,” tegas Isran.

    Hal tersebut dikatakan Isran saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPDRI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

    Selain Isran, juga hadir narasumber lainnya, yaitu Bupati Bandung Dadang Supriyatna, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

    RDPU membahas tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Kanedi dan Wakil Ketua II KH Amang Syafrudin, serta sejumlah Anggota BULD DPD RI yang salah satunya senator asal Kaltim, yaitu Nanang Sulaiman (Abah Nanang).

    Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan dari BULD DPD RI dalam rangka penyampaian perspektif dari pemerintah provinsi terhadap penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD.

    “Di sini kami bekerja bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Terima kasih atas pertemuan ini, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memenuhi undangan senator Republik Indonesia. Memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif, paling tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.

    Isran mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar, pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Pembahasan di sini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    “Karena dengan pemberlakuan UU HKPD penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh,” sebutnya.

    Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengungkapkan, tujuan dari RDPU itu adalah untuk memperoleh masukan komprehensif terkait dengan perspektif penerimaan pajak daerah.

    Ia menjelaskan, pendapat, pandangan, masukan dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terkait UU HKPD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP).

    RDP diagendakan pada 5 April 2023 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Kita akan mendorong segera diterbitkannya PP turunan dari UU HKPD ini. Dari catatan kami setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.

    “Kita harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” sambungnya.

    DPD RI Isran Noor UU HKPD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Andika SaputraAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

    Kenapa Salt Bread Makin Dilirik? Roti Jepang yang Menembus Tren Bakery

    Agustus 24, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Jadi Kabar Positif Bagi Perkebunan Sawit Kaltim

    Agustus 23, 2026

    Tantangan 81K Ubah Kebiasaan ASN Samarinda, dari Jalan Mulai Bisa Lari

    Agustus 23, 2026

    Asap Karhutla Mengancam, Kasus ISPA Kaltim Tembus 216 Ribu

    Agustus 23, 2026
    1 2 3 … 3,294 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.