Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meresmikan langsung Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (20/3/2023).
Wartelsuspas dibuat untuk menghindarkan penyalahgunaan alat komunikasi pada warga binaan dan memudahkan akses komunikasi antarkeluarga bagi warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan.
“Wartelsuspas ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat besar bagi warga binaan, sekaligus adalah cara menimialisir penyalahgunaan alat komunikasi dan juga memudahkan keluarga menghubungi para warga binaan,” ujar Andi Harun ketika ditemui dalam acara Pembukaan Rehabilitasi, Penandatanganan Perjanjian Kerja sama, Penyerahan Surat Izin Klinik, Laik Higiene, dan LPK serta Peresmian Wartelsuspas & Pojok Baca L’SAMDA.
Andi Harun mengharapkan Wartelsuspas dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Fasilitas Wartelsuspas ini sebagai upaya Lapas Kelas II A Samarinda memberikan hak warga binaan atas pelayanan komunikasi yang layak.
“Diharapkan fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh warga binaan,” sebutnya.
“Ini sebagai salah satu hal penting dalam hal pemenuhan hak warga binaan,” tambahnya
Diketahui, Lapas Kelas II A Samarinda menyediakan 3 bilik telepon yang gratis dan 4 bilik telepon yang berbayar yang dapat digunakan warga binaan secara bergantian dan tetap diawasi petugas.
Fasilitas Wartelsuspas bisa digunakan pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu pada pukul 09.00 – 11.00 Wita, kemudian dilanjutkan pada pukul 12.45 – 14.00 Wita. Pada hari Jumat dapat digunakan pada pukul 09.00 – 11.00 Wita.