Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Ninik Rahayu Sebut Pendataan Perusahan Pers Adalah Mandat UU
    Tokoh

    Ninik Rahayu Sebut Pendataan Perusahan Pers Adalah Mandat UU

    MartinusBy MartinusFebruari 27, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan Dewan Pers berkewajiban melakukan pendataan terhadap seluruh perusahan pers di Indonesia.

    Penegasan itu disampaikan Ninik Rahayu menyusul berkembangnya isu bahwa tidak perlu pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, serta beberapa media beranggapan tidak perlu lagi ada verifikasi perusahaan media (pers) oleh Dewan Pers.

    Ninik Rahayu tak menampik bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

    “Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu dalam siaran pers yang diterima JMSI Kalimantan Timur, Senin (27/2/2023).

    Namun demikian jelas Ninik Rahayu perlu diperhatikan bahwa sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

    Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, lanjut Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    “Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

    Ninik Rahayu menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen. Selanjutnya untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

    “Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” tegas Ninik.

    Ninik menambahkan perusahan pers harus tumbuh dan berkembang secara profesional. Lanjut Ninik, perusahan pers itu dikatakan profesional apabila mempunyai wartawan yang profesinal serta memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang tidak layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan atau iklan.

    “Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” pungkas Ninik Rahayu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    Maret 7, 2026

    JMSI Kaltim Dukung Rencana Pemblokiran Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Maret 7, 2026

    Ramadan Dimaknai sebagai Penguatan Kebersamaan dan SDM, MSI Group Siapkan Program Pengembangan Wartawan

    Maret 1, 2026

    Warga Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M, Founder Sukri Institute Beri Komentar

    Februari 27, 2026

    Sukri: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Masih dalam Batas Wajar

    Februari 27, 2026

    JMSI Dorong Pemerintah Perketat Kerja Sama Media, Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Utama

    Februari 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    Andika SaputraApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Jika ada satu hal yang paling membekas dari sosok Mohammad Sukri, itu…

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.