
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pembatalan paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Diketahui, pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu pimpinan rapat paripurna Helmi Abdullah terpaksa mengetuk palu pembatalan, lantaran kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pembatalan penetapan ranperda tersebut berbuntut argumentasi Wali Kota Samarinda untuk menetapkan sendiri Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda secara tegas membantah tudingan penolakan terhadap Ranperda tersebut. Ketidakhadiran Bapemerda dalam paripurna tersebut lantaran pembentukan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 insiatif Pemerintah Kota Samarinda itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak pada tahapan berbalas pantun, tetapi kami ingin menjelaskan duduk permasalahan sehingga terjadi kekosongan pada rapat paripurna yang kami anggap ilegal itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengawali kegiatan konferesnsi pers tersebut.
“Dikatakan ilegal karena dalam rapat pimpinan pada tanggal 13 Februari tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, ketua komisi dalam hal menentukan waktu rapat paripurna pada tanggal 14 Februari,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan terdapat beberapa mekanisme yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda antara lain, tidak adanya pembentukan Pansus RTRW, tidak adanya pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW.
Samri menyebut, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada tanggal 13 Februari 2023, pihaknya mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda dengan perihal peninjauan kembali Ranperda RTRW dan meminta Ketua DPRD Kota Samarinda untuk mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara bernomor 650.05/1015/100.7 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda.
“Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Ranperda RTRW. Di samping itu berita acara tersebut pun dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan Ketua DPRD Kota Samarinda pun membantah menandatangani berita acara tersebut,” tandasnya.