
Insitekaltim,Sangatta – Adat Besar Kutai bersama forum, LSM dan paguyuban masyarakat di Kutai Timur, kompak menyampaikan aspirasi ke DPRD Kutim, di ruang hearing, Rabu (14/12/2022).
Mereka menyampaikan aspirasi menuntut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengembalikan dana CSR ke perusahaan dan menuntut perusahaan-perusahaan untuk menaati Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Adat Besar Kutai Sayyid Abdal Nanang Al Hasani mengatakan adanya tuntutan tersebut tidak lain, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Ia mengatakan banyak perusahaan yang sudah lama berinvestasi di Kutai Timur, tapi tidak dirasakan manfaat kehadirannya oleh masyarakat Kutim, salah satunya KPC.
KPC sudah 30 tahun menggali kekayaan alam Kutim, namun kontribusi yang diberikan kepada masyarakat tidak signifikan. Bahkan mereka juga tak segan-segan memberdayakan masyarakat luar dibanding lokal.
“Seperti para kontraktor mereka lebih memilih dari luar ketimbang memberdayakan kontraktor lokal, sementara ada undang-undang yang mengatur. Ini sangat di sayangkan sekali,”ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat Kutim tidak melarang siapa saja mencari kekayaan di Kutim, tapi harus juga memperhatikan dampak lingkungan yang diberikan dari aktivitas tersebut.
“Mereka diduga penyumbang banjir, baik tambang maupun kebun sawit. Dia yang berbuat tapi kita yang kena dampak,”tuturnya.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan ini juga berkontribusi besar terhadap penggunaan dan kerusakan jalan di Kutim. Diminta pertanggungjawaban namun realisasi belum efektif.
Lebih lanjut ia mengatakan, agar dana CSR yang ada di pemerintah dikembalikan ke perusahaan, agar masyarakat akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban sosial dari perusahaan serta peruntukan CSR tersebut tepat sasaran.
“Kalau CSR ada di pemerintah, kita nggak enak ada suara sumbang dari masyarakat. Ada apa antara pemerintah dan KPC. Dan koalisi apa. Sehingga di lihat KPC mensubsidi dana CSR untuk kepentingan politik,” ungkapnya.
Dengan berkumpulnya bersama Adat Besar Kutai bersama forum, LSM, dan paguyuban masyarakat di Kutim, ini merupakan kesempatan baik bagi pemerintah, perusahaan dan DPRD untuk membicarakan tentang masa depan Kutim.
Namun dalam kegiatan yang difasilitasi oleh DPRD Kutim hari ini, Abdal mengaku kecewa sebab hanya satu perusahaan yang hadir dari sekian banyak perusahaan yang diundang khususnya KPC sebagai perusahaan induk.
“Kami beri waktu sebulan lagi bagi DPRD untuk pertemukan dengan pemerintah dan KPC, jika dalam waktu satu bulan perusahaan tidak hadir maka kami akan turun aksi dengan dasar undang-undang dan perda,” ungkapnya.
Unjuk rasa tersebut akan menuntut pekerjakan orang lokal sesuai aturan perda 80 persen masyarakat Kutim dan 20 persen bukan sebaliknya serta beberapa tuntutan lainnya.
“Saya didesak oleh masyarakat. Tapi minta tahan dulu untuk cari solusi dengan duduk bersama, baik dari kami, pemerintah, DPRD dan perusahaan. Jika belum ada solusi maka saya akan turunkan 4000 orang,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi dan memfasilitasi pertemuan antar ketiga belah pihak ini dalam waktu dekat.
“Kami akan fasilitasi kembali dalam waktu dekat dan kita mendesak agar perusahaan untuk terlibat,” ujarnya.
Terkait pengembalian dana CSR ke perusahaan, Arfan mengatakan bahwa akan menyampaikan usulan tersebut ke Bupati Kutim. Sebab pengelolaan dana CSR oleh pemerintah daerah ada payung hukumnya.
“Usulan pengembalian dana CSR ke perusahaan itu perlu kajian lagi. Tapi namanya aspirasi masyarakat, kita akan sampaikan ke pemerintah daerah,” tandasnya.