Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KORMI Soroti Minimnya Akses Informasi Komunitas, Minat Olahraga Warga Tak Tersalurkan

    July 28, 2026

    40 Pelajar Terbaik Kaltim Digembleng 23 Hari, Siap Emban Tugas Paskibraka HUT RI ke-81

    July 28, 2026

    Musda Golkar Samarinda Mengarah ke Aklamasi, Andi Satya Calon Tunggal

    July 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Bisa Merealisasikan Sertifikat ISPO dan RSPO Bersamaan
    Advertorial

    Pemkab Kutim Bisa Merealisasikan Sertifikat ISPO dan RSPO Bersamaan

    SeliBy SeliDecember 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi satu-satunya daerah yang bisa mengurus sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi perkebunan sawit mandiri.

    Kabid Perlindungan Disbun Kutim Didik Prayitno mengatakan sertifikat ISPO dan RSPO merupakan syarat wajib untuk kelapa sawit yang berkelanjutan.

    “Pada awalnya ini merupakan tantangan bagi kita dalam mengurus sertifikat kebun sawit milik rakyat. Kalau perusahaan mereka aman karena punya SDM yang mumpuni,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, keterbatasan informasi dan SDM, membuat sebagian besar petani sawit Kutim belum memiliki sertifikat ISPO dan RSPO.

    Sertifikat ISPO merupakan sertifikat bahwa kebun sawit tersebut legal dalam memproduksi dan menjadi sarat mutlak mengekspor CPO keluar negeri.

    Sementara sertifikat RSPO berfungsi untuk mendorong pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan dengan menerapkan standar global yang tepercaya.

    “Tapi masyarakat kita rata-rata belum mengerti hal ini. Makanya kita adakan program sekolah lapangan,” jelasnya.

    Dalam sekolah lapangan diajarkan bagaimana membudidaya sawit yang tepat, teknik memupuk yang benar, penggunaan pestisida yang tepat. Hal ini guna untuk mengingkatkan kualitas buah sawit sesuai yang ditetapkan.

    Kualitas buah sawit menjadi salah satu syarat keluarnya ISPO, bersamaan dengan syarat-syarat lain seperti sertifikat kepemilikan lahan atau surat tanda daftar budidaya dan persyaratan lainnya.

    “Ini semacam register untuk memperoleh ISPO tadi,” jelasnya.

    Oleh karena proses ini dalam mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO memakan waktu cukup lama, di mana untuk memperoleh satu sertifikat waktu yang diperlukan paling sedikit 7 tahun.

    Namun karena Kabupaten Kutim bersinergi dengan pihak The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Jerman, sertifikat ISPO dan RSPO bisa cepat dikeluarkan bersamaan dalam kurun waktu 3 tahun.

    “Tapi itu bagi yang sudah memiliki sertifikat tanah. Namun bagi yang baru start mungkin lebih lama juga,” jelasnya.

    Atas kerja sama tersebut, dari 450.000 hektare lahan milik perusahaan dan petani, untuk lahan petani baru 4000 hektare yang sudah tersertifikat baik ISPO maupun RSPO.

    “Tapi secara nasional kita diapresiasi. Karena baru Kutim yang bisa melakukan dua sertifikasi sekaligus,” ujarnya.

    Ia mengatakan pihaknya akan terus berusaha untuk pemerataan perolehan sertifikat bagi seluruh petani atau perkebunan sawit. Sebab jika tidak memiliki kedua sertifikat tersebut maka akan ada denda atau sanksi.

    “Kalau perusahaan bisa dengan penutupan, begitu halnya petani sawit ada sanksi yang mengatur,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KORMI Soroti Minimnya Akses Informasi Komunitas, Minat Olahraga Warga Tak Tersalurkan

    SittiJuly 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Banyak warga memiliki minat berolahraga, tetapi tidak pernah bergabung dengan komunitas olahraga.…

    40 Pelajar Terbaik Kaltim Digembleng 23 Hari, Siap Emban Tugas Paskibraka HUT RI ke-81

    July 28, 2026

    Musda Golkar Samarinda Mengarah ke Aklamasi, Andi Satya Calon Tunggal

    July 28, 2026

    Guru Swasta Kaltim Terancam Terima Insentif Rp400 Ribu, Penerima Bakal Dikurangi

    July 28, 2026

    Wagub Kaltim Imbau Santri Buka Suara Jika Ada Pimpinan Ponpes Menyimpang Segera Laporkan

    July 28, 2026
    1 2 3 … 3,243 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.