
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Satpol-PP Kutim Didi Herdiansyah akan menarik kembali anggota Satpol PP yang menjaga keamanan di SKPD. Penarikan anggota direncanakan per 1 Januari 2023.
Ia menerangkan penarikan Anggota Satpol PP tersebut untuk menutupi kekurangan personil, sebab berdasarkan hasil analisis kepegawaian Kantor Satpol PP Kutim masih membutuhkan paling sedikit 138 anggota baru.
“Kita masih kurang, jadi anggota harus ditarik kembali yang rencana tertanggal 1 Januari 2023,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).
Ia juga menjelaskan, kembalinya anggota ke markas, dimaksudkan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP yakni sebagai lembaga penegak Perda dan Perkada.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pratama Satpol PP Kutim, Paji menerangkan menarik kembali anggota sesuai dengan himbauan Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu.
Paji menjelaskan, Bernhard E Rondonuwu dalam pernyataannya mengatakan Satpol PP tidak hanya bertugas menjaga pos. Namun ada tugas lainnya seperti penegakan Perda dan Perkada, pengawalan dan patroli.
Di Kutim sendiri, Satpol PP di lapangan fokus pada penjagaan baik penjagaan kantor maupun penjagaan aset. Sehingga tugas lainnya terhambat di tengah minimnya jumlah anggota.
“Sebetulnya kami hanya bertugas menjaga aset dengan tekniknya itu patroli,” jelasnya.
Oleh sebab itu, penarikan kembali anggota Satpol PP dimaksud untuk memaksimalkan penjagaan aset dengan skema patroli keliling.
“Jadi penarikan Anggota Satpol PP dari SKPD bertujuan untuk kembali pada tupoksi nya,”jelasnya.