
Insitekaltim,Sangatta – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim Muhammad Basuni menyangkan sikap organisasi masyarakat (Ormas) yang mendatangi Kesbangpol hanya untuk mendapatkan Surat Keterangan Lapor (SKL).
SKL ini merupakan sarat terakhir untuk bisa menerima bantuan dana hibah yang diberikan pemerintah kepada ormas dengan keperluan masing-masing.
“Mereka datang hanya untuk peroleh SKL untuk bisa cairkan dana hibah. Sebelum-sebelumnya mereka tidak datang,” ungkapnya kepada Insitekaltim di Kantor Kesbangpol Kutim, Jumat (25/11/2022).
Seharusnya, ormas yang secara sah terbentuk dengan didasari pada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atau surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol.
Pendaftaran tersebut sebagai bentuk bahwa organisasi ini memang betul berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur serta mudah memperoleh bantuan jika diberikan pemerintah daerah.
Ia pun mengakui bahwa rendahnya pendaftar, dikarenakan minimnya informasi atau kurang sosialisasi kepada ormas akan pentingnya mendaftar di Kesbangpol.
“Nanti kita akan gelar sosialisasi atau adakan perjumpaan dengan para ormas terkait hal ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi ormas yang mendaftar adalah ormas-ormas yang sudah mendapat pengakuan dari Kemenhumkam atau Kemendagri serta harus melampirkan surat domisili dan beberapa ketentuan lainnya.
“Bagi pendaftar, SK dari Kemenkumham dan SKT dari Kemendagri harus dilampirkan bersama beberapa persyaratan lain. Kalau keduanya belum ada artinya badan hukumnya jelas. Alias organisasi ilegal,” tandasnya