Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan belum lama ini melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

    Sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.

    Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus ber-KTP Kutim diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011.

    Sementara, peraturan daerah yang mengatur perekrutan karyawan perusahaan wajib 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.

    “Karena kedua perda ini ada keterkaitannya maka saya sosialisasi keduanya,” jelasnya.

    Jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan dalam satu perda lainnya. Yakni jika menaati perda tentang E-KTP maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.

    Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga diatur dalam perda tersebut.

    “Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal,”jelasnya.

    Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi. Tapi jika tidak diindahkan maka akan dapat sanksi Rp10 juta per setiap orang. Begitu juga untuk Perda Ketenagakerjaan. Makanya kami himbau untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau maka harus terima konsekuensinya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.