Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    Juli 13, 2026

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan belum lama ini melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

    Sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.

    Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus ber-KTP Kutim diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011.

    Sementara, peraturan daerah yang mengatur perekrutan karyawan perusahaan wajib 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.

    “Karena kedua perda ini ada keterkaitannya maka saya sosialisasi keduanya,” jelasnya.

    Jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan dalam satu perda lainnya. Yakni jika menaati perda tentang E-KTP maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.

    Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga diatur dalam perda tersebut.

    “Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal,”jelasnya.

    Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi. Tapi jika tidak diindahkan maka akan dapat sanksi Rp10 juta per setiap orang. Begitu juga untuk Perda Ketenagakerjaan. Makanya kami himbau untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau maka harus terima konsekuensinya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    R’syaJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Odah Bersama Abdul Azis mengatakan…

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.