Insitekaltim, Sangatta – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) periode 2024-2029, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan tersebut di buka oleh Ketua DPD PAN Kutim Asmawardi dan juga didampingi Wakil Ketua DPD PAN Basti Sangga Langi, bertempat di Sekretariat DPD PAN Kutim.
Kepada awak media, Basti Sangga Langi mengatakan dibukanya pendaftaran bakal caleg ini merupakan intruksi DPP dan DPW PAN Kaltim agar seluruh DPD PAN di daerah membuka pendaftaran bacaleg.
“Ini merupakan intruksi dari atasan kami, dan pendaftaran ini di lakukan serentak di seluruh daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan kegiatan ini DPD PAN Kutim menargetkan dua kursi di setiap dapil pada pemilu 2024 nanti.
Sementara itu untuk menduduki kursi DPRD Kutim, PAN Kutim menargetkan 6 kursi dan satu diantaranya harus menduduki kursi unsur pimpinan atau menjadi satu fraksi, yakni Fraksi PAN.
Basti yang juga Anggota DPRD Kutim, mengatakan upaya ini dilakukan agar PAN Kutim bisa diperhitungkan dalam pemilihan bupati.
“PAN Kutim targetkan 2 kursi di setiap dapil dan mampu mendudukkan 8 kursi di DPRD Kutim, salah satunya unsur pimpinan. Jika tidak maka harus menjadi fraksi PAN sendiri,” tandasnya.